Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik serta pelaksanaan Elektronik Monitoring dan Evaluasi (e-Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur , Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggelar rapat koordinasi bersama Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana bersama OPD terkait.
Acara yang berlangsung di ruang rapat Aula Dinas Kominfo Kabupaten Magetan ini dipimpin oleh Sekretaris Dinas Kominfo Joko Waluyo dan dihadiri oleh 12 orang perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemkab Magetan yang dilaksanakan pada hari Rabu(23/07).
Mengawali kegiatan, Joko Waluyo menyampaikan sambutan yang menekankan pentingnya kesiapan OPD dalam menghadapi monev. “Dengan adanya rapat koordinasi ini diharapkan setiap PPID pelaksana dapat melengkapi data-data ataupun dokumen-dokumen yang dibutuhkan, terutama di website PPID Utama terkait fasilitasi informasi. Jadi, informasi apa saja yang perlu ditampilkan di website PPID Utama termasuk melengkapi SAQ yang menjadi penilaian dari Komisi Informasi di Provinsi Jawa Timur,” tuturnya.
Rapat koordinasi ini menjadi forum strategis untuk membahas indikator-indikator dalam pelaksanaan e-Monev PPID Tahun 2025. Agenda inti meliputi pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) PPID, persiapan dokumen pendukung, serta diskusi teknis terkait pertanyaan dalam SAQ.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Eko Budiono menjelaskan, “Setiap tahun hasil dari pelaksanaan monev akan diumumkan oleh Komisi Provinsi Jatim. Tahun sebelumnya, Magetan masuk dalam peringkat kurang informatif. Hasil monev akan selalu dipublikasikan setiap tahun oleh Komisi Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Harapannya, tahun ini dengan kita bahas bersama-sama, kebutuhan informasi publik sebagai regional sektor menjadi tanggung jawab pemerintah secara umum. Dengan OPD memberikan informasi yang terbuka, kita menuju peringkat informatif yang lebih baik. Tahun lalu kita dinilai kurang informatif, dan tahun ini kita targetkan naik ke peringkat lebih informatif.”
Ia juga menambahkan bahwa yang lebih penting dari sekadar mengejar peringkat adalah meningkatkan manfaat nyata keterbukaan informasi kepada masyarakat. “Kita tidak hanya ingin mengejar target prestasi. Yang lebih penting adalah keterbukaan PPID di Kabupaten Magetan benar-benar lebih baik dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegasnya.
Sebagai penutup, diinformasikan bahwa batas akhir pengiriman dokumen pendukung e-monev adalah tanggal 30 Juli 2025. Surat edaran terkait akan segera dikirimkan ke masing-masing OPD sebagai tindak lanjut dari hasil rapat hari ini.(Diskominfo:okt / fa2 / IKP1)