Dalam rangka pengawasan peredaran Hewan dan Bahan Asal Hewan di daerah perbatasan antar provinsi, Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Magetan lakukan pemeriksaan pada peredaran lalu lintas bibit/ternak, pengawasan mutu bibit/benih, kelayakan sarana angkut serta kelengkapan dokumen berupa Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Adanya pemeriksaan Surat Keterangan Kesehatan Produk Hewan (SKKPH) di lokasi Check Point lalu lintas ternak yaitu di Kabupaten Magetan terdapat 2 (dua) buah Check Point yaitu di Check point Desa Gilang Poncol dan Check point Cemoro Sewu. Kamis (18/3/ 2021).
Pemeriksaan dilakukan guna meningkatkan produksi peternakan, Pengawasan peredaran ternak dan pengendalian penyebaran penyakit hewan menular. Petugas Pemeriksa kesehatan hewan dan Pengawas Bibit Ternak bekerja bersama sama dalam mewujudkan Kabupaten Magetan sebagai gudang ternak.
Kegiatan secara rutin dilaksanakan oleh petugas, petugas selalu melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaku usaha peredaran peternakan.