#sobatkom
Khasiat madu tentunya tidak asing bagi kita, beberapa penelitian ilmiahpun telah membuktikan bahwa madu mengandung flavonoid yang berfungsi sebagai anti inflamasi.
Dengan mengkonsumsi madu diharapkan system kekebalan tubuh kita akan meningkat. Untuk mendapatkan manfaat yang optimal, tentunya kita perlu cermat dalam memilih madu. Nah ini ada kabar baik dari Direktur Pengembangan Standart Agro, Kimia, Kesehatan dan Halal BSN melalui siaran persnya. Dimana, mulai kemarin (Jumat,30/07/21) telah ditetapkan Standart Nasional Indonesia untuk madu.
#Sobatkom untuk menjamin kualitas madu, Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 8664:2018 Madu. Dimana dalam SNI ini, madu dikembangkan menjadi tiga kategori yaitu madu hutan, madu budidaya dan madu lebah tanpa sengat (trigona).
Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan dan Halal BSN Wahyu Purbowasito menyatakan SNI 8664:2018, madu adalah revisi yang merupakan penggabungan dari SNI 3545-2013 Madu dan SNI 7899-2013 Pengelolaan Madu.
“Penggabungan dua SNI ini agar cakupan SNI menyeluruh mulai dari pengelolaan pasca panen sampai dengan penentuan persyaratan kualitas dan diharapkan dapat mengakomodasi lebih luas keragaman mutu berbagai madu yang ada di Indonesia, serta dapat mengakomodasi lebih luas berbagai kepentingan semua pihak terkait,” jelas Wahyu. Untuk menerapkan SNI Madu, BSN sendiri juga telah menetapkan skema sertifikasi SNI nya berdasarkan Peraturan Badan Standardisasi Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Pangan. Adapun Lembaga Sertifikasi Produk/LsPro yang siap melakukan kegiatan sertifikasi untuk ruang lingkup madu yaitu Laboratorium Jasa Pengujian, Kalibrasi, dan Sertifikasi Institut Pertanian Bogor (LJPKS IPB) di Bogor, Jawa Barat.
Kemudian wahyu berpesan kepada produsen madu, untuk memperhatikan pengemasan dan penandaan dari produknya. Terkait pengemasan, madu dikemas dalam wadah standar makanan (food grade) yang tertutup rapat tidak dipengaruhi atau mempengaruhi isi, aman selama penyimpanan dan pengangkutan.
Adapun, untuk penandaan, di bagian luar kemasan ditulis dengan bahan yang tidak mudah luntur dan jelas untuk dibaca, sekurang-kurangnya memuat informasi nama produk; kata-kata “100 % madu asli”; berat bersih; nama dan alamat yang memproduksi atau importir; serta tanggal, bulan dan tahun kadaluarsa, pungkas Wahyu.
(diskominfo/sumber.infopublik.id/pb.wan/dok.fa2/fa2)