Camat Barat : Tidak Ada Pengusiran, Kami Bantu Cari Jalan Tengah untuk Semua Pihak

Menanggapi pemberitaan media mengenai Rini Darwati (45) warga Desa Panggung, Kecamatan Barat yang dipersulit mengurus izin berusaha di atas tanah miliknya, Kepala Desa Panggung bersama Camat Barat memberikan penjelasan resmi mengenai masalah tersebut.

Wiwik, Kepala Desa Panggung menceritakan bahwa Rini mengurus surat pemberitahuan pendirian usaha kepada desa pada awal bulan Mei atau Juni 2021. Rini berniat membuka usaha pengisian bahan bakar minyak dengan pihak lain atau Vendor di atas tanah miliknya di jalan Desa Panggung.

“Di sepanjang jalan Desa Panggung tersebut ada tujuh sampai delapan penjual bensin eceran,” ungkap Wiwik saat ditemui Selasa (22/3) di Radio Magetan Indah.

Sebelum Wiwik memberikan tanda tangan pada surat pemberitahuan, pihak desa menjembatani antara Vendor dengan penjual bensin eceran di sepanjang jalan Desa Panggung. “Pada pertemuan pertama tidak ada kesepakatan bersama. Karena ini kan menyangkut hajat hidup orang banyak. Untuk itu saya bilang ke Pak Camat,” jelas Wiwik.

Camat Barat, Muh. Salim mengiyakan bahwa dari Desa Panggung telah melakukan pertemuan antara dua pihak. “Karena tidak ada titik temu, dari pihak Kecamatan melakukan pertemuan lagi dengan dua pihak di bulan Agustus 2021. Namun tidak ada kesepakatan kerjasama antara Vendor dengan penjual bensin eceran,” ungkap Salim.

Salim menambahkan dari pihak desa dan kecamatan tidak mempersulit warganya untuk berusaha. “Desa maupun kecamatan mencari jalan tengah, agar dari pihak vendor dan pihak penjual bensin eceran sama-sama win to win,” pungkas Camat Barat.(Diskominfo / pub. fik / dok. fik / fa2 / IKP1 )

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *