Bupati Magetan Tandatangani Nota Kesepakatan Restorative Justice dan Ikuti FGD Corporate Good Governance.

Pendekatan Restorative Justice (RJ), atau keadilan restoratif, adalah metode penyelesaian konflik yang berfokus pada pemulihan dan perbaikan hubungan yang rusak akibat suatu tindak pidana, bukan sekadar menghukum pelaku. Proses ini melibatkan dialog antara pelaku, korban, dan pihak terkait lainnya untuk mencapai solusi yang disepakati bersama, dengan tujuan memulihkan kondisi korban dan memberikan kesempatan bagi pelaku untuk bertanggung jawab secara langsung.

.

Bertempat di Dyandra Convention Center Kota Surabaya, pada Kamis Pagi (9/10/2025) Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan Penandatanganan Nota Kesepakatan Restorative Justice dan FGD Corporate Good Governance dengan Bupati/Walikota ke Jawa-Timur.

.

Kegiatan ini merupakan sejarah baru dimana perlindungan hukum bisa dilaksanakan oleh masyarakat. Gubernur Khofifah berpesan kepada kepala daerah, bahwa efektivitas RJ ini sangat tergantung pada tindak lanjut kita semua. Kepala daerah juga diminta menyiapkan tim paralegal pakar hukum atau non litigasi untuk memaksimalkan pelaksanaan RJ.

.

Selain RJ, FGD dalam agenda pengadaan barang dan jasa juga, Gubernur Khofifah meminta kepala daerah agar menyimak demi perbaikan tata kelola pengadaan barang dan jasa. “Pada posisi seperti apa diskresi itu sesungguhnya bisa tetap dalam koridor payung hukum yang ada. Oleh karena itu kehati-hatian kita melakukan tupoksi masing-masing ini satu paket”, pesannya.

.

Sementara Kuntadi Kajati menyebut, sepanjang tahun 2025 ini, ada lebih dari 150 kasus restorative justice di Jatim yang sudah dilakukan. Namun terangnya, kebijakan RJ tidak diterapkan untuk semua perkara, hanya pada perkara atau kasus tertentu mengacu sesuai dengan aturan.

.

Hadir dalam acara tersebut, Bupati Magetan bersama dengan Kajari Magetan, serta OPD terkait.(Prokopim/pi)

Sumber: Bagian Prokopim Setdakab Magetan

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *