Masih dalam rangkaian Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Magetan, Bupati Magetan Hj. Nanik Sumantri, S. Pd, M.Pd menyampaikan Pendapat Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA) Kabupaten Magetan Tahun 2025–2045. Dokumen strategis jangka panjang ini digadang menjadi kompas pembangunan sektor pariwisata Magetan selama dua dekade ke depan.
Bupati mengapresiasi penuh inisiatif DPRD dalam menyusun raperda strategis ini. Bunda Nanik menegaskan bahwa sektor pariwisata kini menjadi lokomotif ekonomi daerah, sehingga arah pembangunan harus semakin jelas, terukur, dan berkelanjutan.
“Rancangan ini menunjukkan komitmen kuat DPRD dalam mempercepat pembangunan sektor pariwisata sebagai penggerak ekonomi daerah,” ungkapnya.
Bupati memandang bahwa RIPPARDA perlu menjadi landasan hukum resmi bagi pemerintah daerah dalam merencanakan pembangunan pariwisata. Hal ini sangat penting mengingat berbagai dokumen perencanaan lain seperti RPJPD, RPJMD, dan RTRW harus disinkronkan dengan kebijakan industri pariwisata yang terus berkembang.
RIPPARDA 2025–2045 diharapkan mampu mengarahkan penguatan destinasi, peningkatan industri pariwisata, pemberdayaan masyarakat, pelestarian budaya dan lingkungan, pembangunan infrastruktur dan aksesibilitas.
Bupati menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor, termasuk peran Dinas pariwisata, Pelaku industri wisata, Komunitas budaya dan sejarah, Kelompok sadar wisata (Pokdarwis), UMKM lokal dan Akademisi, dan pegiat studi kebijakan.
Dalam pendapat resminya, Bupati menitikberatkan bahwa pariwisata Magetan harus bertumpu pada prinsip keberlanjutan yaitu menjaga kelestarian lingkungan, mempertahankan identitas budaya lokal, mengedepankan mitigasi bencana kawasan wisata, dan menerapkan standar hijau dan inklusif dalam pembangunan.
Di akhir pendapatnya, Bupati menekankan bahwa pariwisata tidak bisa dilepaskan dari ekonomi kreatif, seperti kuliner, kriya, musik, seni pertunjukan, hingga fashion. Ia meminta agar materi pemberdayaan UMKM ditambahkan sebagai unsur wajib dalam RIPPARDA.
“Pariwisata harus memberikan nilai tambah bagi ekonomi lokal. Maka pemberdayaan UMKM dan pelaku ekonomi kreatif wajib tercantum dalam raperda ini,” tegasnya.
Dengan penyampaian pendapat ini, pembahasan RIPPARDA memasuki tahap lanjutan. Pemerintah daerah dan DPRD akan membahasnya secara mendalam sebelum disahkan menjadi produk hukum daerah yang menjadi arah pembangunan pariwisata Magetan selama 20 tahun ke depan.(Diskominfo:may / fa2 / IKP1)

