Giat penyekatan arus larangan mudik dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 H ini sebagai upaya untuk mencegah penyebaran COVID-19 semakin meluas di Magetan. Kamis (6/5).
Bupati Magetan Suprawoto didampingi Kapolres Magetan, Dandim 0804 Magetan, Asisten I, kepala OPD terkait dan jajaran meninjau lokasi pos penyekatan mudik yang berlokasi di Cemoro Sewu.
Bupati Suprawoto menjelaskan bahwa hari ini kita meninjau pos penyekatan arus mudik di Cemoro sewu, karena aturan larangan mudik tersebut dimulai tanggal 6 s.d 17 Mei 2021. “Ini merupakan titik yang sudah diplanning Mabes Polri, dimana setiap Perbatasan antar Provinsi harus ada penyekatan”. Penyekatan ini merupakan tindak lanjut instruksi pemerintah terkait pelarangan mudik, agar virus tidak menyebar apalagi sudah ada varian baru, terang Suprawoto.
.
“kebijakan pemerintah melarang mudik merupakan keputusan yang diambil dengan pertimbangan pengalaman terjadinya tren kenaikan kasus setelah pelaksanaan libur panjang. Hal ini adalah upaya untuk melindungi masyarakat dari bahaya yang nyata.”Terang Kang woto.
•
Adapun yang di perbolehkan melewati jalur penyeketan tersebut antara lain kendaraan yang memenuhi kebutuhan logistic ( kebutuhan pokok, sembako, obat-obatan dan BBM ).
(diskominfo/pb.ryz/dok.wan/tos)