Bupati Magetan, Nanik Sumantri hadiri Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah dan Mitigasi Bencana pada Rabu (11/2) di Ruang Jamuan Pendapa Surya Graha.
Dalam rakoor ini, arahan terkait penataan ruang dan mitigasi bencana disampaikan oleh Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana.
Dalam arahannya, Suyus menjelaskan sebab-sebab mengapa tata ruang perlu diatur oleh masing-masing daerah.
Sebab-sebab tersebut meliputi ruang yang terbatas, populasi manusia yang terus meningkat, aktivitas manusia yang tidak terbatas, ruang yang tidak hanya untuk manusia, serta mengatur aktivitas di sekitat daerah rawan bencana dan intensi kegiatan pemanfaatan lahan.
Tujuan penataan ruang menurut Suyus meliputi terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan, terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan sumber daya manusia, serta terwujudnya perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkunhan akibat penataan ruang.
“Trilogi penataan ruang meliputi perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian. Ketiga hal ini harus dilakukan dengan porsi yang sesuai supaya terwujud keharmonisan,” jelas Suyus.
Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh masing-masing daerah dalam penataan ruang, meliputi kebijakan strategis nasional, kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan, mitigasi bencana, dan lain sebagainya yang harus disesuaikan dengan aturan setiap daerah.
Hadir mendampingi Bupati Nanik dalam zoom ini ATR BPN, Bapperida, DPUPR, DTPHP, serta BPBD.(Prokopim/nn/KD1)




