Bupati Magetan: Audit Tata Kelola Tambang & Mitigasi Potensi Bencana Pertambangan di Magetan

Bupati Magetan, Hj Nanik Sumantri sidak langsung lokasi terjadinya longsor di Desa Trosono Kec. Parang pada Sabtu malam (28/9).

Menyikapi musibah longsor yang menelan satu korban meninggal dunia di lokasi pertambangan Desa Trosono, Kec Parang pada Sabtu (27/9)—Bupati Magetan Hj Nanik Sumantri bertindak cepat dalam mengambil keputusan. Walau menyadari keterbatasan kewenangan Pemkab Magetan dalam persoalan pertambangan.


“Pemerintah Kabupaten harus hadir melalui kebijakan-kebijakan yang bisa dijalankan dalam upaya melindungi kepentingan dan keselamatan bersama. Khususnya terkait dengan permasalahan tambang yang ada di Magetan.“ tegas Bupati Perempuan Pertama di Magetan.


Pemkab Magetan pun telah dan akan melaksanakan berbagai langkah, baik jangka waktu dekat maupun panjang terhadap tata kelola pertambangan di Magetan. Pertama, melakukan koordinasi agar dilakukan penghentian sementara operasional tambang di lokasi longsor di Desa Trosono. Kedua, meminta kepada Pemprov Jatim untuk melakukan audit menyeluruh kepada pengelola tambang terkait tata kelola tambang. Ketiga, DLHP Magetan agar lebih mengintensifkan pelaksanaan monitoring dan evaluasi terkait tata kelola pertambangan dengan melibatkan semua pemangku kepentingan. Langkah-langkah ini diharapkan dapat memitigasi potensi bencana yang diakibatkan oleh tata kelola pertambangan yang diluar ketentuan, baik itu bencana alam maupun sosial.


“Kami ingin persoalan pertambangan yang ada di Magetan dapat terkelola dengan baik di berbagai aspek, baik dari aspek kepentingan ekonomi, maupun sosial. Dan yang tidak kalah penting adalah terkait konservasi lingkungan serta keamanan masyarakat.“ ungkap Nanik Sumantri.


Bupati Magetan berpesan kepada seluruh pengelola tambang yang ada di Magetan untuk selalu mengikuti regulasi yang berlaku. Mulai dari proses perijinan, pelaksanaan pengelolaan tambang sampai pasca penambangan atau reklamasi.

Sampai saat ini, di Magetan tercatat ada 14 lokasi tambang. Yang mana, 10 pengelola tambang yang telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP Operasi Produksi), sehingga dapat beroperasi. Serta, 4 pengelola tambang lainnya yang masih berproses melengkapi IUP Operasi Produksi.


Sedangkan, keterbatasan kewenangan Pemerintah Daerah terkait pertambangan yang ada di daerah diatur dalam UU No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. Hal ini menjadikan pemerintah daerah seperti Pemkab Magetan yang terdapat aktivitas pertambangan, terbatas dalam melaksanakan kebijakan terkait pengawasan tata kelola operasional tambang di daerah.

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kepala Bidang IKP, Diskominfo Magetan, Eko Budiono +62 823-3306-6663. (Diskominfo/IKP1)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *