Sofyan Djalil, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional memberikan klarifikasi mengenai berita atau isu penarikan sertifikat tanah fisik yang tersebar di masyarakat. Melalui Webinar yang diselenggarakan Kementerian ATR/BPN secara virtual (04/02/2021), Sofyan Djalil menjelaskan bahwa tidak ada penarikan sertifikat tanah fisik oleh pihak BPN.
“Kalau ada orang mengaku dari BPN ingin menarik sertifikat, jangan dilayani. Sertifikat yang ada tetap berlaku sampai nanti dialihkan dalam bentuk media elektronik,” jelas Sofyan Djalil.
Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN mengeluarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik yang mulai berlaku pada 2021. Tujuannya untuk mewujudkan modernisasi pelayanan pertanahan guna meningkatkan indikator kemudahan berusaha dan pelayanan publik kepada masyarakat, perlu mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dengan menerapkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik.
Biro Humas BPN menambahkan mengenai teknis penerbitan sertifikat elektronik menunggu surat keputusan Menteri ATR/BPN. Di mana, pemberlakuan sertifikat elektronik akan dilakukan pilot project terlebih dahulu di beberapa wilayah provinsi/kabupaten/kota.
“Prioritas sementara, sertifikat elektronik akan diterbitkan bagi tanah asset instansi pemerintah dan BUMN sebagai pilot project sebelum mengelektronikkan sertifikat milik masyarakat.”
Proses pergantian sertifikat sesuai dengan permohonan masyarakat. Pemilik sertifikat dapat mengajukan alih media dari sertifikat fisik menjadi elektronik. Serta sertifikat yang dapat dialihkan adalah sertifikat yang tidak bermasalah, yaitu tidak ada gugatan dan catatan keberatan lainnya.