BPJS Kesehatan Cabang Madiun Paparkan Implementasi JKN di Magetan, Targetkan UHC 98%

Dalam rangkaian Rapat Koordinasi dan Forum Kemitraan Pemangku Kepentingan Tingkat Kabupaten Magetan yang digelar Selasa (24/09/25), Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari, paparkan progres implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Magetan.

Dalam sambutannya, Wahyu menyampaikan bahwa hingga 1 September 2025, cakupan kepesertaan JKN di Kabupaten Magetan telah mencapai 89,01% dengan tingkat keaktifan peserta sebesar 69,8%. Angka ini masih perlu ditingkatkan agar sesuai dengan target nasional dalam RPJMN 2019–2024, yakni cakupan 98% dengan tingkat keaktifan minimal 80%. Sebagai perbandingan, capaian nasional saat ini sudah berada pada angka 98,45%.

“Melalui forum seperti ini, kami berharap kolaborasi antara BPJS Kesehatan dengan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan semakin kuat, sehingga seluruh penduduk Kabupaten Magetan dapat memperoleh perlindungan sosial secara menyeluruh,” jelas Wahyu.

Wahyu juga menegaskan bahwa BPJS Kesehatan berlandaskan empat tata nilai utama, yaitu integritas, kolaborasi, pelayanan prima, dan inovatif. Tata nilai tersebut menjadi pedoman dalam menjalin sinergi lintas sektor, termasuk dengan Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas PMD, serta perangkat desa. Salah satu inovasi yang digagas adalah pembentukan Agen Pesiar, yaitu perwakilan desa yang membantu memetakan dan mendaftarkan masyarakat yang belum menjadi peserta JKN.

Selain itu, BPJS Kesehatan bekerja sama dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri Magetan untuk memastikan kepatuhan badan usaha dalam mendaftarkan karyawannya sebagai peserta JKN serta membayar iuran secara rutin. “Kami melakukan koordinasi intensif untuk menindak badan usaha yang terindikasi tidak patuh, termasuk melalui kunjungan langsung dan pemeriksaan bersama,” tambahnya.

Dari sisi fasilitas kesehatan, saat ini terdapat 6 rumah sakit rujukan tingkat lanjut yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di Magetan, meliputi 1 RS Tipe D swasta, 1 RS Tipe C TNI AU, 1 RS Tipe C milik pemerintah (RSUD Sayyidiman), serta 3 RS khusus. Untuk fasilitas kesehatan tingkat pertama tercatat ada 41 unit yang bekerja sama. Namun, peserta forum masih menyuarakan harapan agar jumlah dokter gigi yang bekerja sama dapat ditambah, mengingat saat ini baru ada 1 dokter gigi di luar puskesmas yang bermitra dengan BPJS Kesehatan.

Lebih jauh, Wahyu juga menekankan bahwa prinsip jaminan sosial di Indonesia berlandaskan pada asas kemanusiaan, manfaat, dan keadilan sosial. Prinsip pelayanannya meliputi equitas horizontal (kesetaraan layanan untuk penyakit medis yang sama tanpa membedakan status sosial) dan equitas vertikal (pelayanan berbeda sesuai kebutuhan medis meskipun status sosial sama).

“BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, bukan badan usaha. Prinsip gotong royong, akuntabilitas, dan nirlaba menjadi fondasi kami dalam menjalankan program ini, di mana seluruh dana yang dikelola dikembalikan untuk kesejahteraan peserta,” tegas Wahyu.

Melalui forum ini, BPJS Kesehatan berharap terjalin komitmen bersama untuk mempercepat tercapainya Universal Health Coverage (UHC) 98% di Kabupaten Magetan pada akhir tahun 2025.(Diskomimfo:okt / fa2 / IKP1)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *