BBWS Kembali Tertibkan Bangunan Di Kawasan PPU Magetan

Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo kembali tertibkan 13 bangunan permanen di area Pusat Produk Unggulan (PPU) Ds. Malang, Kec. Maospati, Kab. Magetan tepatnya di dekat Sungai Sat (Kali Sat). Bangunan yang dibongkar berupa ruko, bangunan UMKM, fasilitas umum, hingga hotel yang meliputi kamar, dapur, dan garasi yang semua bangunan tanpa izin di kawasan aliran kali sat. Kamis (2/10/2025).

Wahyana Penyidik Pegawai Negeri Sipil BBWS Bengawan Solo mengatakan, “Keberadaan bangunan permanen di batas sungai melanggar Undang-Undang Sumber Daya Air. Karena bangunan-bangunan tersebut mengganggu fungsi sungai dan berpotensi sanksi pidana,” ucapnya.

“Kami pihak BBWS telah memberikan teguran kepada pemilik bangunan tersebut tetapi tidak dihiraukan, akhirnya kami melakukan pembongkaran,” ujarnya. Wahyana menambahkan, pemilik bangunan sempat merasa keberatan tetapi pembongkaran berjalan lancar. Jika nantinya ada pemanfaatan untuk fasilitas umum seperti taman atau area parkir, pemerintah akan mengajukan izin ke Kementerian PUPR.

Eko Budiono Juru Bicara Pemkab Magetan mengatakan, “Untuk penanganan badan sungai, itu sudah menjadi kewenangan BBWS Bengawan Solo. Sedangkan kawasan PPU merupakan kewenangan pemerintah daerah. Pun, material dari pembongkaran akan dimanfaatkan untuk menimbun beberapa lokasi badan sungai serta menata area sekitar PPU.

Dalam penertiban kali ini, BBWS Bengawan Solo bekerjasama dengan Pemkab Magetan, Satpol PP, Dishub, Kominfo, dan perangkat desa setempat.(Diskominfo:wan / IKP1)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *