Bantuan Sosial Individu (BSI), Apa Itu?

Bantuan Sosial Individu (BSI), Apa Itu?

Bantuan Sosial Individu atau yang lazim diketahui dengan sebutan Bansos Individu atau BSI merupakan bantuan pengobatan yang dicanangkan oleh Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Leading Sector Dinas Kesehatan Kabupaten Magetan.

Program ini dilaksanakan atas dasar  Peraturan Bupati Nomor 27 tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Bantuan Sosial.

Sebagaimana diketahui, sejak tahun 2021 keberadaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) jaminan sosial kemasyarakatan yang menjadi rekomendasi warga miskin mendapat pelayanan kesehatan gratis dihapuskan.

Dijumpai diskominfo pada Selasa (30/08) Al Mizan, kepala bidang SDK Dinkes Magetan mengatakan, menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Magetan menyelenggarakan bantuan sosial Individu (BSI) yang dananya bersumber dari anggaran belanja tak terduga (BTT) untuk membantu warga miskin dalam hal pengobatan.

“Dengan syarat, warga yang mengajukan bantuan harus masuk usulan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI dan tidak terdaftar sebagai peserta jaminan kesehatan nasional BPJS Kesehatan,” terangnya.

Sampai dengan Juli 2022, terdata 26 warga Magetan telah menerima bantuan tersebut.  Adapun prosedur yang harus dilalui jika seorang warga ingin mengajukan biaya pengganti pengobatan melalui program bantuan sosial Individu di antaranya adalah:

1.         Harus terverivikasi sebagai DTKS yang mana hal ini bisa dikonfirmasi melalui Dinas Sosial Kabupaten Magetan.

2.         Jika telah terverivikasi masuk dalam usulan DTKS, calon  penerima bantuan bisa mengajukan BSI  melalui Dinas Kesehatan yang dalam hal ini berada di bawah naungan bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK).

3.         Saat mengajukan, calon penerima bantuan harus menyertakan:

–           Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa Mengetahui Kecamatan

–           Surat keterangan masuk usulan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan print out dari Desa/ kelurahan mengetahui camat  (bisa didapatkan melalui Dinas Sosial Kabupaten)

–           Bukti Pembayaran biaya perawatan dari fasilitas pelayanan kesehatan.

–           Fotokopi Kartu Keluarga Kabupaten Magetan.

–           Foto Pasien waktu berada di fasilitas kesehatan.

–           Fotocopy rekening bank yang masih aktif (jika calon penerima bantuan tidak memiliki rekening, bisa terlebih dahulu membuat di bank rekanan (Bank Jatim) dengan biaya adminsitrasi Rp 0 atau gratis)

–           Melampirkan surat pernyataan tanggung jawab penerima bantuan sosial.

Lebih lanjut Mizan menambahkan, besaran bantuan yang akan diberikan tergolong ke dalam 3 jenis, yakni alternatif 1 bantuan penggantian biaya pengobatan sebesar 100%, alternatif 2 bantuan pengganti biaya pengobatan sebesar 75%, dan alternatif 3 bantuan pengganti biaya pengobatan sebesar 50%. “Namun selama ini, oleh Pemerintah Kabupaten Magetan bantuan selalu diberikan pada alternatif 1, yakni 100%,” terangnya.

Ke depannya, para penerima Bantuan Sosial Individu (BSI)  ini akan didaftarkan sebagai Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) jaminan kesehatan nasional (JKN) ke Pemerintah Kabupaten Magetan. “Jadi, jika di kemudian hari mereka akan melakukan pengobatan kembali bisa memnfaatkan BPJS dan tidak perlu lagi mendaftar sebagai penerima bantuan sosia Individu,” tutup Mizan.(Diskominfo:nin/fa2/IKP1)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *