Lintas Magetan
lintasmagetan.com-BERITA MAGETAN-Puluhan pedagang kaki lima(PKL) yang biasa berjualan di sebelah timur alun- alun magetan rencananya bakal di relokasi atau dipindahkan ke lapak yang ada di sebelah barat parkir timur alun- alun yang sebelumnya sudah dibangun oleh pemerintah kabupaten magetan
Pemkab magetan melalui Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan permukiman, Rudy Subagyo memberikan batas waktu hingga tanggal 1 April 2018 kepada seluruh pedagang Kaki lima yang biasa mangkal di Timur alun- alun sudah harus pindah dan menempati lapak yang telah disiapkan.
Sedangkan bekas lahan yang dipakai oleh PKL tersebut nantinya bakal difungsikan kembali sebagai lokasi parkir, sesuai keperuntukkan sebelumnya.
Sementara itu, terkait adanya relokasi PKL ke lapak tersebut, salah satu PKL Alun- alun magetan, Samuji mengaku dirinya beserta seluruh PKL setuju dengan direlokasi lokasi jualannya ke lapak.sebab rencana tersebut sudah cukup lama dan baru dilaksanakan tahun ini.
Diketahui, jumlah lapak yang dibangun pemkab magetan untuk menampung pedagang kaki lima berjumlah 38 lapak, jumlah tersebut sudah bisa menampung seluruh pedagang kaki lima yang biasa berjualan di timur alun- alun.(wan/choiri)