Magetan- Disiplin protokol kesehatan untuk menekan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Magetan dengan dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) Disiplin Protokol Kesehatan oleh Bupati Magetan.
Satgas yang dibentuk di seluruh sendi masyarakat hingga kelompok terkecil di lingkup Pemkab Magetan yang bertugas menegur setiap orang yang tidak patuh protokol kesehatan, mulai pemakaian masker, cuci tangan, hingga bergerombol.
Tidak ketinggalan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Magetan turut membentuk Satuan Tugas (Satgas) Disiplin Protokol Kesehatan.
Satuan Tugas (Satgas) Disiplin Protokol Kesehatan merupakan bentuk kepatuhan Pemkab Magetan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Adapun Kabupaten Magetan sendiri telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Covid-19 si Kabupaten Magetan.
Sejumlah ASN dilingkup Setdakab Magetan dilengkapi atribut pita hitam sebagai tanda satgas disiplin protokol kesehatan di satuan kerja masing-masing dan berhak menegur ASN dilingkup wilayah kerja ataupun warga sipil yang berada di area perkantoran.
Sanksi pelanggar protokol kesehatan tertuang di Perbup 32 tahun 2020 meliputi penyitaan KTP bagi perseorangan hingga pencabutan izin bagi pelaku usaha.
Harapan Bupati Suprawoto satgas disiplin protokol kesehatan dapat terbentuk hingga tingkat ( rukun tetangga) RT serta komunitas masyarakat di Kabupaten Magetan. (Ay)