Advokasi Gugus Tugas pencegahan Dan Penanganan TPPO Di Kabupaten Magetan.

Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) adalah kejahatan kemanusiaan yang sangat kompleks, dengan akar penyebab masalah yang kompleks pula, modus serta cara yang digunakan sangat beragam dan terus berkembang terutama di dunia maya atau secara online. Acara advokasi ini dilaksanakan di Polres Magetan yang dihadiri Waka Polres, perwakilan Kejaksaan Negeri Magetan, OPD terkait serta penyuluh KB. Rabu (17/12/25).

Dijelaskan oleh Plt. Kepala PPKB PP dan PA Benny Adrian, untuk mencegah TPPO dari hulu sampai hilir terutama di Kabupaten Magetan memerlukan kerjasama yang sinergis mulai dari keluarga, lembaga masyarakat, dan lembaga pemerintah / instansi serta di tingkat desa/kelurahan.

Salah satu tantangan dan permasalah utama dalam pemberantasan TPPO adalah mengefektifkan upaya pencegahan dan penanganan TPPO melalui gugus tugas TPPO. Komitmen anggota gugus tugas TPPO pusat dan daerah perlu bersinergi dengan baik sehingga kerja gugus tugas menjadi optimal.

“Kita bersama dapat membangun dan memperkuat kerjasama dalam rangka pencegahan, penanganan dan pemberdayaan korban kekerasan berbasis gender, termasuk TPPO. ” ungkapnya.

Lebih lanjut Benny menyatakan ” Untuk menghadapi semakin beragamnya modus-modus baru dalam TPPO, kami meyakini pentingnya meningkatan Sharing Best Practices, dan upaya dari tingkat desa/kelurahan kecamatan dan kabupaten penghapusan TPPO,” pungkasnya.(Diskominfo:wan / fa2 / IKP1)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *