SobatKom
Beberapa waktu lalu ramai diperbincangkan adanya pemberlakuan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sembako maupun jasa pendidikan di Indonesia.
Isu nasional terkait pengenaan pajak Sembako di bantah oleh Dirjen Pajak Kemenkeu RI
“Berkenaan dengan maraknya pemberitaan mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sembako maupun jasa pendidikan di Indonesia dengan ini disampaikan bahwa berita yang beredar merupakan informasi yang tidak berasal dari sumber resmi pemerintah,” pernyataan tersebut dikutip dari laman cnnindonesia, Minggu (13/6).
Saat ini DJP sedang menyiapkan kerangka kebijakan perpajakan, termasuk perubahan pengaturan soal PPN. Rencana tersebut merupakan respons atas ekonomi dalam negeri yang tertekan pandemi corona.
Isi kerangka kebijakan meliputi beberapa poin perubahan yang diusulkan untuk dibahas dengan DPR. Salah satunya, penerapan multitarif PPN.
Dengan kebijakan itu diharapkan, tarif PPN terhadap barang-barang yang dikonsumsi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah bisa lebih rendah daripada tarif umum.
Sebaliknya, bagi barang tergolong mewah yang dikonsumsi masyarakat berpenghasilan menengah ke atas bisa dikenakan tarif PPN yang lebih tinggi daripada tarif umum.
Ditjen pajak menyebutkan bahwa PPN Final untuk jenis barang tertentu bertujuan kesederhanaan dan kemudahan.(diskominfo/pb.ay/IKP1)