#Sobatkom
Magetan sangat memperhatikan permasalahan terkait sampah. Dilaunchingnya Bank Sampah Induk (BSI) ‘Omah APIK’ Oleh Dinas Lingkungan Hidup pada bulan februari 2021 lalu mengajak masyarakat Magetan untuk bersama-sama mengolah sampah yang dihasilkan dari konsumsi masyarakat sendiri. Hal tersebut sesuai dengan Dasar hukum penerapan PP 81/2008 tentang pengelolaan sampah terpadu & Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No 13 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah 3R melalui bank sampah.
BSI ‘Omah APIK’ merupakan branding yang disematkan Dinas Lingkungan Hidup yang berarti Omah /Rumah untuk Aspiratif, Peduli, Inovatif, dan Kreatif dalam hal pengolahan dan pengelolaan sampah masyarakat.
Bank Sampah Induk milik Kabupaten Magetan ini berlokasi dibelakang Rumah Potong Hewan (RPH) yang berlokasi di jalan Samudra desa Bulukerto Magetan.
Menilik kembali proses berdirinya Bank Sampah Induk dimana dahulu keberadaan bank sampah sudah ada namun bersifat sukarelawan karena belum miliki sekretariat.
Saat ini BSI Omah APIK telah memiliki sekretariat, kendaraan, tenaga pemilah yang memiliki fungsi pembinaan, edukasi, pelatihan, pengembangan kapasitas orientasi yang keseluruhannya lebih ke pemberdayaan maupun edukasi pada masyarakat terkait pengelolaan persampahan.
Adapun tugas lainnya adalah siap menjemput dan melayani penabung sampah dari sekolah, kantor, toko, maupun perorangan yang belum menjadi nasabah bank sampah unit.
Bank Sampah Induk menjadi wadah akhir dari Bank Sampah Unit yang tersebar di Kabupaten Magetan. Bank Sampah Unit merupakan Bank Sampah mandiri milik warga Magetan dari lingkup wilayah RT, RW, desa maupun kelurahan. Saat ini tercatat sebanyak 350 Bank Unit yang tersebar di Kabupaten Magetan berada di bawah pembinaan Dinas Lingkungan Hidup. (Diskominfo/pb-doc.ay/tos)