Hari Raya Idhul Fitri biasanya dirayakan dengan kemeriahan bagi umat muslim. Berkumpulnya sanak saudara, halal bihalal keliling kampung atau bahkan bagi keluarga/saudara yang jauh diluar kota biasanya identik dengan mudik sudah menjadi tradisi di Indonesia.
Naah..kali ini masih ditengah pandemi covid-19 , pemerintah membuat aturan larangan mudik. Untuk itu Polres Magetan mengelar apel dalam rangka pengamanan mudik hari raya Idhul Fitri 1442 H di halaman Polres Magetan
Kegiatan tersebut dalam rangka mendukung kebijakan pelarangan mudik. Untuk itu Polda Jatim telah melaksanakan beberapa kegiatan Operasi Semeru 2021 mulai tanggal 12 s.d 25 April 2021, serta larangan mudik yg diberlakukan mulai tanggal 22 April s.d 24 Mei 2021dengan ketentuan tersebut laranganan mudik secara resmi sudah diberlakukan.
Bupati Magetan Suprawoto yg bertindak sebagai pemimpin apel pada kesempatan tersebut membacakan sambutan Kapolda Jawa Timur, dalam sambutannya Kebijakan larangan mudik dilaksanakan dalam rangka antisipasi terjadinya lonjakan pertambahan angka penyebaran covid-19. Nantinya Polda Jatim akan melaksanakan penyekatan di 7 titik penyekatan antar Provinsi baik dengan Jateng maupun Bali.(Diskominfo/pb.wan/dok.cup/IKP1)