Musrenbang P-RPJMD, Sisa 2 Tahun Jabatan, Bupati Berpesan Target Harus Tercapai.

Hari ini, Selasa 20 April 202, Magetan menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan, Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( Musrenbang P-RPJMD). Musrenbang dilaksanakan bersama Bappeda Provinsi Jawa Timur secara virtual bertempat di ruang jamuan Pendapa Surya Graha.

Sehubungan sisa Jabatan Bupati Magetan Suprawoto yang tinggal 2 tahun lagi, beliau berharap OPD mampu mencermati setiap makna yang tersirat dalam visi misi yang telah dibuat dan dapat menterjemahkannya kedalam rangkaian program jangka menengah daerah dalam mencapai target yang telah ditetapkan. Periode Jabatan Bupati akan berkahir pada 2023.

Dasar dilakukannya perubahan RPJMD 2018 s.d 2023 kali ini diantaranya :

1. Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Presiden RI nomor 18 tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020 s.d 2024

2. Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Presiden RI nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

3. Penyesuaian Peraturan Mendagri no. 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, sebagaimana telah disesuaikan dengan keputusan Mendagri no. 050-3708 tentang hasil verifikasi dan validasi pemutakhiran Klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

4. Pandemi Covid-19 yang telah merubah kondisi ekonomi dan sosial masyarakat di daerah.

5. Mengakomodir program prioritas Bupati yang belum tertuang pada periode RPJMD 2018 s.d 2023.

Perubahan RPJMD dimaksudkan untuk melakukan sinkronisasi prioritas nasional dan daerah, melakukan penyesuaian program kegiatan RPJMD, melakukan perbaikam program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi OPD, melakukan perbaikan pengukuran kinerja daerah dan OPD (cascading). Kegiatan ini ditujukan untuk tersedianya dokumen perencanaan yang sesuai peraturan perundang-undangan, realitas, terukur, berkesinambungan dan berkelanjutan antara pusat dan daerah, tersedia dokumen perencanaan yang menjadi dasar perencanaan dan pelaksanaan program kegiatan bagi perangkat daerah.(diskominfo/pb.wan/dok.cup/tos)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *