DPRD Kabupaten Magetan gelar sosialisasi Perda nomor 6 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Selasa (6/4/2021) kepada masyarakat Magetan. Sosialisasi tersebut dilakukan di seluruh wilayah Kabupaten Magetan.
Adanya perda tentang Pengelolaan Sampah dipicu dari semakin bertambahnya jumlah penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat yang menimbulkan bertambahnya volume, jenis dan karakteristik sampah yang semakin beragam, sehingga keberadaan sampah tersebut perlu dikelola dengan sebaik baiknya.
Melalui Perda nomor 6 Tahun 2013 diharapkan Masyarakat Magetan memiliki wawasan metode dan teknik pengelolaan sampah yang baik dan benar hingga meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengelolaan sampah di daerah melalui menjaga kebersihan dan aktif dalam kegiatan pengurangan, pengumpulan, pemilihan, pengangkutan dan pengelolaan sampah.
Pada hakekatnya pengelolaan persampahan adalah kewajiban masyarakat dan Pemerintah Daerah selain Pemerintah Daerah perlu menyusun dan menetapkan kebijakan dan strategi dalam pengelolaan sampah, masyarakat juga harus patuh dan ikut serta dalam mengelola sampah.(kominfo/kontrib:setwan/edt.ay/tos)