Kamis (25/3) sama seperti kemarin, tidak ada warga meninggal dunia akibat COVID-19. Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Magetan, pasien yang dinyatakan sembuh sebanyak 16 orang. Sedangkan kasus terkonfirmasi COVID-19 ada 24 orang.
Berikut data pasien yang dinyatakan sembuh COVID-19 dari Dinas Kesehatan Kabupaten Magetan:
Warga Kec. Barat = 1 orang
Warga Kec. Kartoharjo = 1 orang
Warga Kec. Kawedanan = 3 orang
Warga Kec. Magetan = 3 orang
Warga Kec. Ngariboyo = 1 orang
Warga Kec. Panekan = 1 orang
Warga Kec. Parang = 2 orang
Warga Kec. Poncol = 2 orang
Warga Kec. Sukomoro = 2 orang
Sedangkan pasien yang dinyatakan terkonfirmasi COVID-19 pada hari ini sebagai berikut:
Warga Kec. Bendo = 1 orang
Warga Kec. Karangrejo = 2 orang
Warga Kec. Kartoharjo = 2 orang
Warga Kec. Magetan = 4 orang
Warga Kec. Ngariboyo = 2 orang
Warga Kec. Nguntoronadi = 2 orang
Warga Kec. Plaosan = 5 orang
Warga Kec. Sidorejo = 3 orang
Warga Kec. Sukomoro = 3 orang
Dengan masih adanya temuan kasus terkonfirmasi COVID-19, Pemerintah terus menghimbau masyarakat Magetan untuk tetap disiplin protokol kesehatan 5M, yaitu: Memakai masker dengan benar, Mencuci tangan dengan sabun, Menjaga jarak antar sesama, Mengurangi mobilitas serta Menjauhi kerumunan. Selalu menjaga kesehatan serta segera konsultasi ke fasilitas kesehatan jika mengalami gejala COVID-19.
Serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan Fatwa No. 13/2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 Saat Berpuasa pada 16 Maret 2021. Isi Fatwa menyatakan bahwa Vaksinasi COVID-19 dengan injeksi intramuskular (suntikan pada otot) tidak membatalkan puasa dan hukumnya boleh dilakukan sepanjang tidak sebabkan bahaya (diarar).
Mari berubah untuk usir wabah. Bersama melawan COVID-19.