Wujudkan Ruang Digital Aman, Magetan Gelar Edukasi Serentak Perlindungan Anak

‎

‎Pemerintah Kabupaten Magetan melaksanakan kegiatan Deklarasi dan Edukasi Publik Serentak Perlindungan Anak di Ruang Digital pada Kamis (22/10/2026), bertempat di Aula SMP Negeri 1 Magetan. Kegiatan ini menjadi upaya untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman anak mengenai pentingnya keamanan, etika, serta perlindungan diri dalam memanfaatkan teknologi digital.

‎

‎Kegiatan dilaksanakan secara luring dengan melibatkan seluruh siswa kelas VII SMP Negeri 1 Magetan, serta secara daring melalui Zoom Meeting yang menghubungkan peserta dari berbagai wilayah. Kegiatan ini merupakan bagian dari gerakan serentak di seluruh kabupaten/kota se-Jawa Timur untuk mendukung perlindungan anak di ruang digital.

‎

‎Edukasi menghadirkan dua narasumber, yakni Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Magetan, Bayu Prasetyo, S.STP., M.Si., serta Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (PPKBP3A) Kabupaten Magetan, Indriana Agustin, S.E.

‎

‎Dalam pemaparannya, narasumber dari Diskominfo Magetan memberikan edukasi mengenai pentingnya bersikap bijak dalam menggunakan teknologi digital. Para pelajar diajak untuk memahami penggunaan ruang digital secara bertanggung jawab, menjaga privasi dan keamanan diri, serta lebih cermat dalam berinteraksi dan membagikan informasi melalui internet.

‎Sementara itu, narasumber dari Dinas PPKBP3A Magetan menyampaikan materi mengenai berbagai bentuk kekerasan terhadap anak, meliputi kekerasan fisik, seksual, psikis atau emosional, penelantaran, hingga kekerasan digital. Materi juga membahas perundungan (bullying), baik yang terjadi secara langsung di lingkungan sekolah maupun melalui media sosial.

‎

‎Para siswa diberikan pemahaman bahwa kekerasan tidak selalu meninggalkan luka fisik. Hinaan, ancaman, tindakan mengucilkan teman, serta penyebaran foto atau video pribadi tanpa izin juga dapat menimbulkan dampak serius terhadap kondisi psikologis, hubungan sosial, dan perkembangan anak.

‎

Melalui edukasi ini, peserta diharapkan mampu mengenali berbagai bentuk kekerasan dan perundungan, memahami pentingnya menghormati privasi orang lain, serta berani mencari bantuan apabila mengalami atau mengetahui tindakan kekerasan. Siswa juga diimbau untuk menyampaikan permasalahan kepada orang tua, guru, atau orang dewasa yang dipercaya, serta menyimpan bukti apabila mengalami perundungan di ruang digital.

‎

‎Kegiatan ini menegaskan bahwa perlindungan anak di ruang digital merupakan tanggung jawab bersama. Sinergi antara pemerintah, sekolah, keluarga, dan masyarakat diperlukan untuk menciptakan lingkungan digital yang aman, sehat, dan ramah anak.(Diskominfo:may / fa2 /

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *