Melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah melaksanakan pembuatan surat tanah milik masyarakat yang berupa sertifikat tanah.
Hari ini, Pemerintah Daerah Magetan serta Badan Pertanahan Nasional mengadakan penyerahan sertifikat tanah milik warga Kelurahan Karangrejo bertempat di balai Kelurahan Karangrejo, Rabu (30/9/26).
Program PTSL di Kabupaten Magetan tersebar di berbagai desa/kelurahan di wilayah Magetan. Program ini sebelumnya melalui proses pendataan hak milik tanah serta pengukuran sesuai batas-batas hak milik tanah yang valid berdasarkan petok tanah (pipil) sebagai bukti tanda hak milik tanah bagi warga.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Kang Suyat menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada tim PTSL yang sukses melaksanakan pembuatan sertifikat tanah. Ia juga berterima kasih kepada segenap warga Kelurahan Karangrejo yang telah memiliki kesadaran untuk mendaftarkan tanahnya hingga menjadi sertifikat yang merupakan hak mutlak warga masing-masing.
” Kami Pemerintah Daerah sangat berharap sekali kepada warga masyarakat yang belum bisa mendaftarkan tanahnya untuk mendapatkan sertifikat tanah segera di daftarkan , barangkali masih ada kendala yang lain, dari kepemilikan segera di selesaikan dengan musyawarah yang baik dengan kerabat atau saudara-saudaranya..” harapnya.
Program PTSL di Kelurahan Karangrejo telah berhasil menerbitkan 369 sertifikat tanah yang menjadi hak milik warga secara sah.
Menutup sambutannya, Wakil Bupati menyerahkan sertifikat tanah secara simbolis kepada warga dengan didampingi perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Ketua Program PTSL.(Diskominfo:swr / fa2 /

