Pemerintah Kabupaten Magetan memperkuat koordinasi pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui Rapat Koordinasi Satgas MBG di Pendapa Surya Graha, Kamis (13/8/2026).
Rakor tersebut digelar untuk menyamakan persepsi dan memperkuat koordinasi lintas sektor, khususnya terkait pelaksanaan operasional MBG di Kabupaten Magetan.
Bupati Magetan, Hj. Nanik Endang Rusminiarti, M.Pd., menegaskan seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan MBG, terutama Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), harus berpedoman pada Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2026.
“Pedomannya adalah mempergunakan SE Nomor 14 Tahun 2026 yang baru diterbitkan pada 12 Agustus kemarin. Pembahasan-pembahasan sebelumnya mungkin terjadi karena SE ini belum turun. Namun sekarang aturan tersebut sudah jelas, sehingga SPPG wajib menggunakannya sebagai dasar pelaksanaan operasional,” ujar Nanik dalam rakor tersebut.
Selain persoalan regulasi, Nanik juga menyoroti mekanisme pengadaan bahan baku pangan untuk mendukung operasional SPPG.
Bupati Magetan mengatakan pengadaan bahan pangan dapat dilakukan melalui berbagai jalur kemitraan yang sah. Pasokan dapat diperoleh dari koperasi, asosiasi, maupun peternak lokal secara langsung.
Meski demikian, Bupati Magetan menekankan agar mekanisme tersebut tetap memperhatikan kesetaraan harga pasar. Hal itu dinilai penting untuk menjaga transparansi sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha yang menjadi pemasok bahan pangan MBG.
“Dari manapun perimbangannya apakah SPPG mengambil dari koperasi, asosiasi, atau peternak langsung harganya harus tetap sama dan sesuai ketentuan,” kata Bupati Magetan.
Bupati Magetan meminta Dinas Peternakan melakukan pengawasan terhadap harga bahan pangan yang dijual kepada SPPG. Pengawasan diperlukan agar harga yang diterapkan pemasok tetap mengacu pada patokan yang telah ditentukan.
“Oleh karena itu, ini menjadi tugas Dinas Peternakan untuk mengontrol dan mengawasi agar harga penjualan ke SPPG sesuai dengan patokan yang tertera,” tegasnya.
Rakor Satgas MBG tersebut dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Magetan, antara lain Kapolres Magetan, Dandim 0804/Magetan, dan Kepala Kejaksaan Negeri Magetan.
Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Magetan Drs. Welly Kristanto, M.Si., Wakil Kepala Regional Badan Gizi Nasional (BGN) Provinsi Jawa Timur Teguh Bayu Wibowo, S.H., Korwil BGN Kabupaten Magetan, Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, serta para pengelola dan akuntan SPPG se-Kabupaten Magetan.
Melalui rakor tersebut, Pemkab Magetan menegaskan pentingnya keseragaman pelaksanaan MBG dengan menjadikan regulasi terbaru sebagai acuan utama. Koordinasi lintas sektor juga diharapkan dapat memastikan program berjalan sesuai ketentuan sekaligus menjaga ketersediaan dan tata kelola bahan pangan bagi penerima manfaat.(Diskominfo:okt / IKP1)














