Kepala BGN: Partisipasi Masyarakat Kawal MBG di Indonesia

‎Pemerintah Kabupaten Magetan hadir dalam Rapat Koordinasi Khusus Mendagri, Kepala BGN, dan Kepala Daerah se-Indonesia dalam agenda dukungan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Kamis (13/8/26).

‎Dalam rapat koordinasi melalui Zoom meeting tersebut, Kemendagri telah berkoordinasi dengan Kemenkeu terkait peningkatan alokasi transfer ke daerah (TKD) guna pengoptimalan dan memastikan pemanfaatan TKD lebih tepat sasaran.

‎Adapun peran pemda dalam penyelenggaraan Program MBG didasarkan pada Pasal 43 Perpres tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.

‎Kepala BGN, Sudaryono atau yang akrab disapa Mas Dar, menyampaikan bahwa Badan Gizi Nasional bukan hanya menyediakan makan bergizi gratis, melainkan juga berfokus pada output, outcome, dan impact, di mana gizi yang bagus akan meningkatkan indeks IQ menjadi lebih baik.

‎”Penyediaan intervensi makan pada impact yang kita harapkan dimana makanan tersaji baik bergizi disantap siswa dan penerima manfaat dengan baik sehingga tiap hari ada peningkatan gizi, kita maksimalkan dari proses yang baik,” tuturnya.

‎Lebih lanjut, Kepala BGN juga menyebut bahwa tidak ada program yang berhasil dikerjakan sendirian.

‎”Kita hindari eksklusifitas dimana Program ini harus ada kolaborasi yang baik dari pusat sampai daerah siap berkolaborasi ,kerjasama dan siap menerima komplain.”

‎Dalam rakor tersebut juga diluncurkan dan diperkenalkan portal Radar MBG sebagai alat memonitor bersama menu MBG di berbagai daerah di Indonesia yang disalurkan untuk penerima manfaat.

‎Adanya portal Radar MBG tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat, utamanya orang tua siswa, untuk berpartisipasi aktif dalam mengawal Program MBG, serta kepala daerah yang turut serta aktif memonitor menu-menu yang diperbarui (di-update) oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerahnya.

‎Dapur SPPG ini tidak dikelola secara asal-asalan. BGN terus berkomitmen dalam perbaikan sehingga tidak ada kasus-kasus (case) keracunan maupun pembuangan limbah IPAL secara sembarangan.‎(Diskominfo:ay / fa2 /

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *