Pemerintah Kabupaten Magetan terus mematangkan langkah menyambut pemberlakuan nasional kebijakan Wajib Halal Oktober 2026. Komitmen ini ditegaskan Wakil Bupati Magetan, Suyatni Priasmoro, saat menghadiri agenda Silaturahmi dan Rapat Koordinasi di Kantor MUI Kabupaten Magetan, Jumat (31/07).
Kegiatan yang digagas Majelis Ulama Indonesia (MUI) Magetan ini menjadi wadah konsolidasi lintas sektor. Fokus utamanya adalah mengakselerasi pendampingan sertifikasi halal bagi para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di seluruh wilayah Magetan sebelum batas waktu nasional pada 18 Oktober 2026 mendatang.
”Sertifikasi halal ini bukan sekadar pemenuhan regulasi atau jaminan kepastian bagi konsumen, tetapi merupakan batu loncatan besar untuk mendongkrak daya saing produk UMKM lokal Magetan di pasar yang lebih luas,” ujar Wabup Suyatni dalam sambutannya.
Langkah ini mendapat dukungan penuh dari legislatif. Plt Ketua DPRD Kabupaten Magetan, Suyatno, menegaskan kesiapan pihaknya untuk mengawal sinergi bersama Pemkab, MUI, dan Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Tidak hanya membahas aspek administratif, koordinasi yang dilanjutkan dengan paparan materi dari Kepala BPJPH Jawa Timur, M. Fauzi, ini berfokus pada penyusunan langkah strategis membangun Ekosistem Halal di Magetan.
Ekosistem ini dirancang sebagai pusat kegiatan ekonomi terpadu yang mencakup:
• Sentra Pemasaran: Wadah promosi dan perdagangan produk-produk terverifikasi halal.
• Fasilitas Ramah Muslim: Penyediaan sarana ibadah yang memadai di titik-titik ekonomi.
• Pusat Edukasi: Sarana informasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha sekaligus edukasi halal lifestyle bagi masyarakat.
Pertemuan ini turut dihadiri Ketua Umum MUI Kabupaten Magetan KH. Ahmad Fathoni, Kepala Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Provinsi Jawa Timur M. Fauzi, kepala OPD terkait, serta jajaran pengurus MUI Kabupaten dan MUI Kecamatan se-Kabupaten Magetan.(Diskominfo:cup / fa2 /



