Rakor Pengendalian Inflasi: Bahas Distribusi BBM dan Evaluasi Program 3 Juta Rumah

‎Pemerintah Kabupaten Magetan mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi melalui Zoom yang dirangkaikan dengan pembahasan kelancaran distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan evaluasi dukungan pemerintah daerah terhadap Program 3 Juta Rumah, bertempat di Ruang Jamuan Pendopo Surya Graha, Senin (27/7/26).

‎Rakor dipimpin Sekjen Kemendagri, diikuti oleh seluruh pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota sebagai upaya memperkuat sinergi pusat dan daerah dalam menjaga stabilitas harga, menjamin ketersediaan energi, serta mempercepat penyediaan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

‎Mengawali rakor, Badan Pusat Statistik (BPS) memaparkan perkembangan Indeks Perkembangan Harga (IPH) minggu keempat Juli 2026. Berdasarkan data SP2KP hingga 24 Juli 2026, sebanyak 34 provinsi mengalami penurunan IPH dan hanya 4 provinsi yang mengalami kenaikan. Komoditas yang paling dominan memengaruhi perubahan harga di berbagai daerah masih berasal dari cabai rawit, cabai merah, bawang merah, beras, minyak goreng, serta telur ayam ras. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa komoditas pangan strategis masih menjadi faktor utama yang perlu mendapat perhatian pemerintah daerah dalam pengendalian inflasi.

‎Selanjutnya, Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyampaikan bahwa proyeksi neraca pangan nasional tahun 2026 menunjukkan ketersediaan pangan secara umum masih dalam kondisi aman. Stok akhir tahun diperkirakan surplus pada sejumlah komoditas utama, seperti beras sebesar 16,2 juta ton, jagung 6,2 juta ton, gula konsumsi 1,3 juta ton, telur ayam ras 600 ribu ton, daging ayam ras 1,1 juta ton, serta berbagai komoditas hortikultura.

‎Untuk menjaga stabilitas harga pangan menjelang Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Badan Pangan Nasional juga mengajak seluruh pemerintah daerah melaksanakan Gerakan Pangan Murah secara serentak bersama Bulog, BUMN pangan, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan. Kegiatan tersebut diharapkan mampu meningkatkan keterjangkauan harga pangan, terutama beras dan minyak goreng, sekaligus menjaga inflasi tetap terkendali.

Pembahasan berikutnya disampaikan oleh BPH Migas terkait kondisi penyediaan dan pendistribusian BBM bersubsidi. Dimana berdasarkan data hingga 25 Juli 2026, realisasi penyaluran minyak tanah masih berada dalam batas alokasi yang telah ditetapkan sehingga dipastikan cukup memenuhi kebutuhan masyarakat hingga akhir tahun. Sementara itu, realisasi penyaluran Solar bersubsidi telah mencapai 10,94 juta kiloliter atau sekitar 104,48% dari proyeksi periode berjalan. Adapun penyaluran Pertalite mencapai 16,05 juta kiloliter atau sekitar 97,61% dari proyeksi kuota berjalan.

‎BPH Migas menjelaskan bahwa peningkatan konsumsi Solar dan Pertalite terjadi setelah beberapa kali penyesuaian harga BBM nonsubsidi. Rata-rata penyaluran harian Solar meningkat dari sekitar 50.442 kiloliter menjadi 58.344 kiloliter per hari atau bertambah sekitar 7.437 kiloliter per hari. Sementara konsumsi Pertalite meningkat dari sekitar 76.886 kiloliter menjadi 83.954 kiloliter per hari atau bertambah sekitar 7.327 kiloliter per hari. Kenaikan tersebut dipengaruhi oleh meningkatnya aktivitas logistik nasional, pertumbuhan ekonomi, kebutuhan sektor produktif, serta adanya peralihan sebagian konsumen dari BBM nonsubsidi menuju BBM bersubsidi.

‎Meski terjadi peningkatan konsumsi, Pertamina memastikan stok BBM dan LPG nasional tetap aman. Per 27 Juli 2026 pukul 07.00 WIB, stok Pertalite nasional mencapai lebih dari 1,3 juta kiloliter dengan ketahanan sekitar 15,9 hari, sedangkan Biosolar mencapai sekitar 1,29 juta kiloliter dengan ketahanan 13,4 hari. Untuk wilayah Jawa, termasuk Jawa Timur, kondisi distribusi BBM dilaporkan berjalan normal tanpa kendala berarti. Apabila terjadi peningkatan permintaan, langkah antisipasi dilakukan melalui penambahan pasokan ke SPBU, pengoperasian SPBU selama 24 jam di titik strategis, serta penguatan pengawasan bersama aparat penegak hukum.

Di sesi terakhir, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengevaluasi dukungan pemerintah daerah terhadap Program 3 Juta Rumah. Pemerintah daerah diminta terus mengimplementasikan Surat Keputusan Bersama Menteri PKP dan Menteri Dalam Negeri mengenai pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Selain itu, pemerintah daerah juga didorong mempercepat penerbitan PBG maksimal 10 hari kerja serta memperluas sosialisasi kepada masyarakat agar program dapat berjalan lebih efektif.(Diskominfo:may / fa2 /

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *