Pemkab Magetan Terus Perkuat Integrasi Data Perkara Perdata Islam Lewat Sinergi Empat Pilar

‎Pemerintah Kabupaten Magetan memperkuat integrasi data terpadu perkara hukum perdata Islam berbasis teknologi informasi melalui penandatanganan nota kesepakatan bersama Pengadilan Agama Magetan, Kementerian Agama Kabupaten Magetan, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan. Penandatanganan dilaksanakan di Ruang Jamuan Pendopo Surya Graha Magetan, Kamis (23/7/26).

‎Kegiatan dihadiri Bupati Magetan Hj Nanik Sumantri, M.Pd., Kepala Pengadilan Agama Magetan, perwakilan Kementerian Agama Kabupaten Magetan, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan, serta kepala perangkat daerah terkait.

‎Kepala Pengadilan Agama Magetan, Dr. Hermin Sriwulan, S.H.I., S.H., M.H.I. menyampaikan bahwa kolaborasi dengan berbagai instansi selama ini telah berjalan dengan baik. Sinergi tersebut melibatkan Kementerian Agama Kabupaten Magetan, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA), Dinas Sosial, serta perangkat daerah lainnya.

‎Salah satu implementasi kerja sama dilakukan bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Magetan terkait pembaruan data kependudukan bagi masyarakat yang telah resmi bercerai berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

‎”Melalui kerja sama ini, setelah putusan perceraian berkekuatan hukum tetap, Disdukcapil dapat memproses perubahan data kependudukan, termasuk penerbitan KTP dan Kartu Keluarga baru. Pembaruan data tersebut juga menjadi dasar bagi penyesuaian data penerima bantuan sosial pada Dinas Sosial,” jelas Hermin.

‎Sementara itu, Bupati Magetan Hj Nanik Sumantri mengapresiasi terjalinnya sinergi empat pilar kelembagaan tersebut. Menurutnya, kolaborasi lintas sektor menjadi wujud nyata komitmen bersama dalam mewujudkan reformasi birokrasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

‎”Saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pengadilan Agama Magetan, Kementerian Agama Kabupaten Magetan, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan. Sinergi ini merupakan bukti komitmen bersama dalam mewujudkan reformasi birokrasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi masyarakat Kabupaten Magetan, utamakan perlindungan data pribadi dan kedepankan pendekatan yang humanis kepada masyarakat dalam setiap pelaksanaan pelayanan,” pesannya.

‎Melalui integrasi data berbasis teknologi informasi ini, Pemkab Magetan berharap proses pelayanan administrasi yang berkaitan dengan perkara hukum perdata Islam dapat berlangsung lebih efektif, efisien, dan memberikan kepastian hukum serta kemudahan layanan bagi masyarakat.(Diskominfo:okt / fa2 /

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *