Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Magetan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada konsumen dan pelaku usaha. Disperindag Magetan menggelar kegiatan Sidang Tera Ulang yang berlokasi di Balai Desa Manjung, Kecamatan Barat.
Kegiatan ini ditujukan kepada seluruh pemilik alat ukur, alat takar, alat timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang berada di wilayah Kecamatan Barat. Melalui imbauan resmi, seluruh pelaku usaha diminta untuk proaktif melakukan tera ulang terhadap alat ukur mereka secara berkala.
Kasubag Tata Usaha UPT Metrologi Legal Disperindag Magetan, Iwan Budi Saputra, menegaskan bahwa kegiatan ini memiliki landasan hukum yang kuat dan krusial bagi ekosistem perdagangan di daerah.
”Tujuan dilakukannya kegiatan tera maupun tera ulang ini adalah untuk menjamin ketepatan hasil pengukuran UTTP yang digunakan dalam transaksi perdagangan. Selain memberikan perlindungan kepada konsumen maupun pelaku usaha, langkah ini juga dilakukan untuk melaksanakan amanah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal,” ujar Iwan Budi Saputra.
Iwan juga menambahkan bahwa agenda pelayanan ini bukan merupakan program sekali jalan, melainkan agenda berkala yang terus bergulir.
”Kegiatan tera atau tera ulang ini rutin dilaksanakan setiap tahun dan lokasinya disebar langsung di pasar-pasar serta kecamatan agar lebih dekat dengan masyarakat.”
Melalui pelayanan jemput bola yang diadakan pada 30 Juni 2026 di Balai Desa Manjung ini, pihak UPT Metrologi Legal menaruh harapan besar pada terciptanya keadilan dalam berniaga.
”Melalui kegiatan tera dan tera ulang yang rutin dilakukan setiap tahun, kami berharap seluruh UTTP yang digunakan dalam transaksi perdagangan senantiasa memenuhi persyaratan kemetrologian. Dengan begitu, dapat tercipta daerah tertib ukur, khususnya di wilayah Kabupaten Magetan,” lanjut Iwan.
Meski tim Metrologi Legal terus turun ke lapangan untuk mempermudah pelayanan, Iwan Budi Saputra tidak menampik adanya kendala klasik yang masih sering dihadapi di tengah masyarakat. Kesadaran untuk menguji alat timbang secara sukarela dinilai masih perlu digenjot.
”Kendalanya saat ini, kesadaran masyarakat masih tergolong rendah untuk membawa alat UTTP yang mereka miliki agar ditera atau ditera ulang oleh petugas. Padahal, hal ini sangat penting dilakukan supaya ada jaminan kebenaran ukur dan memberikan perlindungan hukum bagi mereka sendiri saat alat ukur, takar, dan timbang tersebut digunakan untuk bertransaksi sehari-hari,” ungkapnya.
Mengusung slogan “Tera Ulang Teratur, Perdagangan Jujur dan Terpercaya”, UPT Metrologi Legal Disperindag Magetan menaruh harapan besar agar momentum pelayanan ini benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat luas. Melalui kesadaran para pemilik timbangan untuk tertib melakukan tera ulang, diharapkan hak-hak konsumen dapat terus terlindungi sekaligus menghadirkan ketenangan serta jaminan hukum bagi para pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas perdagangannya.(Diskominfo / kontrib.tik / fa2 /


