Semangat gotong royong di level akar rumput Kabupaten Magetan bersiap mendapat “amunisi” baru. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan resmi menyosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 26 Tahun 2026 yang mengatur tentang Program Guyub Rukun untuk Rukun Tetangga (RT) di seluruh desa.
Bertempat di Ruang Rapat Ki Mageti pada Rabu (10/6/26), acara ini mengumpulkan para kepala desa dan perangkat desa. Tujuannya satu: menyamakan persepsi agar program ini berjalan mulus tanpa kendala di lapangan.
Wakil Bupati Magetan, Kang Suyat, menegaskan bahwa Program Guyub Rukun meletakkan RT sebagai garda terdepan pelayanan. Menurutnya, program ini bukan sekadar bagi-bagi bantuan keuangan operasional, melainkan sebuah ikhtiar besar untuk memantik kembali budaya musyawarah dan kebersamaan warga.
“Program Guyub Rukun bukan sekadar bantuan keuangan, tetapi ikhtiar bersama untuk menghidupkan kembali budaya gotong royong. Dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel, manfaatnya harus benar-benar dirasakan masyarakat,” tegas Kang Suyat.
Kang Suyat juga mewanti-wanti agar penggunaan dana wajib berbasis hasil musyawarah warga—baik untuk urusan lingkungan, sosial, maupun pemberdayaan. Lewat sosialisasi ini, Pemkab Magetan berharap seluruh desa memiliki pemahaman yang sama, sehingga anggaran yang disalurkan dapat dikelola secara tertib, efektif, dan melahirkan pembangunan yang benar-benar partisipatif.(Diskominfo:cup / fa2 /








