Menindaklanjuti aksi demonstrasi terkait penambangan yang terjadi sebulan lalu di Desa Sayutan, DPRD Kabupaten Magetan hari ini kumpulkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, perwakilan perusahaan tambang CV Persada, serta warga masyarakat Desa Sayutan dalam Audiensi yang digelar pada Rabu (3/6/26) di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Magetan.
Dalam mediasi tersebut, masyarakat Desa Sayutan, khususnya warga terdampak dari Dukuh Jeruk dan Dukuh Ngelo, sampaikan penolakannya terhadap aktivitas penambangan Galian C. Dengan didasari oleh tiga alasan utama, yaitu :
1. Lokasi penambangan berada di dekat sumber mata air.
2. Lokasi penambangan berdekatan dengan permukiman warga, tepatnya berada di lereng tepat di atas rumah-rumah warga setempat.
3. Aktivitas tambang berdampak pada akses jalan penghubung antardukuh yang setiap hari dipakai untuk aktivitas anak sekolah.
Adapun lingkungan yang paling terdampak oleh penambangan ini meliputi wilayah RT 12, 13, dan 14. Dalam mediasi tersebut, aspirasi warga diwakili oleh 15 orang perwakilan dari Dukuh Jeruk.
Di sisi lain, pihak CV Persada selaku perusahaan penambang mengklarifikasi bahwa perizinan penambangan tersebut berstatus legal serta telah melalui mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku.
Secara umum, mediasi antara warga Desa Sayutan dan CV Persada berjalan aman dan kondusif berkat pengamanan dari jajaran TNI dan Polri Kabupaten Magetan.
Untuk hasil akhir dari musyawarah ini adalah menyepakati pembentukan tim terpadu yang terdiri dari DPRD, OPD terkait, serta Inspektur Tambang dari Provinsi Jawa Timur. Tim ini nantinya akan turun langsung untuk mengecek lokasi penambangan di Dukuh Jeruk, Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan.
Dalam audiensi kali ini turut hadir Pimpinan DPRD, Ketua Komisi, perwakilan OPD, Camat Parang, Kepala Desa Sayutan, perwakilan CV Persada, perwakilan warga Desa Sayutan, dan sejumlah pihak terkait lainnya.(Diskominfo:swr / fa2 /




