Kemendagri Keluarkan SE Peran Pemda dalam Program MBG

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.5.7/1218/SJ tentang Peran Pemerintah Daerah Dalam Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis yang diterbitkan pada 10 Maret 2026. Hal ini disampaikan dalam rapat koordinasi oleh Dr. Paudah, M.Si, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV, Kemendagri, Rabu (15/4/26).

Dalam SE tersebut, terdapat 17 peran Pemerintah Daerah (Pemda) yang menjadi turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.

Lima peran tersebut adalah :
1. Menyediakan lahan untuk pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan skema pinjam pakai;
2. Membangun sarana dan prasarana SPPG;
3. Membangun infrastruktur pendukung berupa sistem sanitasi dan air bersih;
4. Mengkoordinasikan perangkat daerah dalam melakukan pemantauan status gizi;
5. Mempercepat persetujuan pembangunan gedung kantor pelayanan penanganan gizi dan SPPG.

Kemendagri juga meminta Pemda untuk menyampaikan data dan informasi terkait perkembangan pelaksanaan MBG di daerah. Harapannya, dengan adanya data dan informasi tersebut, dapat digunakan sebagai oleh Kemedagri sebagai bahan analisis dan evaluasi yang disampaikan dalam forum tingkat pusat.

Menyikapi isi rapat tersebut, Satgas MBG Magetan memproses pengumpulan data dan informasi terhadap pelaksanaan MBG di Magetan yang akan disampaikan ke Kemendagri. Dan siap memberikan saran untuk mempercepat dan mensukseskan program MBG di tanah Ki Mageti ini.(Diskominfo:fik / fa2 /

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *