Tingkatkan Standar Layanan dan Keamanan Wisata, Pengemudi Boat dan Lifeguard Sarangan, Ikuti Sosialisasi Keselamatan Pelayaran

Untuk memperkuat aspek keamanan dan kenyamanan di destinasi wisata unggulan, Sosialisasi Keselamatan Pelayaran dan Peningkatan Kapasitas Masyarakat digelar hari ini di Hotel Merah, Sarangan. Kamis, (12/3/26). Kegiatan ini diikuti oleh para pengemudi perahu motor (boat) serta petugas penyelamat pantai (lifeguard) yang beroperasi dan bertugas di kawasan Telaga Sarangan.

Kegiatan ini menyajikan dua materi utama dari dua instansi yang berkolaborasi, yakni Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Magetan, serta Kementerian Perhubungan melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tanjung Pakis.

Materi pertama disampaikan oleh Yosep

Yosep Cahyo Wibawanto, Kabid Pengelolaan Destinasi Wisata

dari Disbudpar Magetan yang kali ini menekankan pentingnya implementasi Sapta Pesona sebagai kondisi ideal untuk menarik minat wisatawan. Unsur-unsur yang ditekankan meliputi:

* Aman: Menciptakan lingkungan yang meminimalkan risiko kecelakaan dan memberikan perlindungan bagi wisatawan agar mereka tidak merasa cemas.

* Tertib: Mewujudkan budaya antre, disiplin waktu, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

* Bersih, Sejuk, dan Indah: Menjaga kebersihan sarana objek wisata, melaksanakan penghijauan, serta menata lingkungan agar tetap harmonis dan alami.

* Ramah dan Kenangan: Mengedepankan sikap sebagai tuan rumah yang baik dengan senyum tulus, serta menyajikan keunikan budaya dan kuliner lokal untuk memberikan kesan mendalam bagi pengunjung.

Sementara itu, perwakilan Kementerian Perhubungan, Rachmansyah memaparkan standar keselamatan teknis bagi kapal wisata, khususnya kategori Kapal Kecepatan Tinggi (HSC) kategori C. Beberapa poin krusial yang disampaikan kepada para pengemudi boat meliputi:

* Persyaratan Teknis: Kapal harus dilengkapi dengan alat keselamatan seperti baju penolong (life jacket) untuk seluruh penumpang, minimal 2 unit pelampung (lifebuoy), dan pemadam api ringan (APAR).

* Batasan Operasional: Kapal dilarang beroperasi lebih dari 2 jam dari pelabuhan asal, dilarang berlayar pada malam hari, serta dilarang beroperasi saat cuaca buruk dengan tinggi gelombang melebihi 1,5 meter.

* Sertifikasi Awak: Setiap awak kapal yang bertugas wajib memiliki sertifikat kepelautan (SKK), surat keterangan sehat, serta dilengkapi dengan Brevet B.

* Sanksi: Pelanggaran terhadap aturan keselamatan dapat berujung pada sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, pembekuan operasi selama 30 hari, hingga pencabutan sertifikat keselamatan.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan para pelaku usaha di Telaga Sarangan dapat meningkatkan kepatuhan terhadap aturan pelayaran demi menjamin keselamatan jiwa penumpang sekaligus memberikan pelayanan yang lebih ramah dan profesional kepada wisatawan.(Diskominfo / fa2 /

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *