Pemerintah Kabupaten Magetan sampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Magetan, Senin (9/3/26). Penjelasan raperda tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Magetan Hj. Nanik Sumantri, M.Pd di hadapan pimpinan dan anggota DPRD.
Rapat paripurna kali ini dipimpin Ketua DPRD Magetan Suratno, dan dihadiri Sekretaris Daerah, jajaran Forkopimda, kepala OPD, anggota DPRD Kabupaten Magetan serta tamu undangan lainnya.
Dalam penjelasannya, Bupati menyampaikan dua raperda yang diajukan yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan serta Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Raperda tentang penyelenggaraan pasar disusun sebagai penyesuaian regulasi terhadap perkembangan sektor perdagangan serta untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat antara pasar rakyat dan pusat perbelanjaan modern, sekaligus memberikan ruang bagi penguatan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Sementara itu, Raperda pengelolaan air limbah domestik bertujuan meningkatkan kualitas sanitasi lingkungan dan kesehatan masyarakat melalui sistem pengelolaan limbah rumah tangga yang aman, berkelanjutan, serta melibatkan peran pemerintah daerah, badan usaha, dan masyarakat.
Bupati Magetan berharap kedua raperda tersebut dapat segera dibahas bersama DPRD sehingga nantinya dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah yang mendukung pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(Diskominfo:may / fa2 /






