Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mendorong percepatan implementasi Program 3 Juta Rumah dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi yang dipimpin Sekjen Kemendagri, Tomsi Thohir, Senin (23/2/26).
Dari hasil evaluasi, Kementerian PKP menyoroti masih didapati rendahnya implementasi pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Tercatat 230 kabupaten/kota belum mengimplementasikan pembebasan PBG, sementara 451 kabupaten/kota belum melaksanakan pembebasan BPHTB, meski seluruh daerah telah memiliki peraturan kepala daerah sejak 2025.
Hingga 20 Februari 2026, sebanyak 994.146 unit rumah telah dilaporkan dalam program, baik pembangunan baru maupun peningkatan kualitas. Namun, pelaporan lengkap baru dilakukan sebagian provinsi, dengan Jawa Tengah mencatat capaian tertinggi dukungan pelaporan sebesar 99,97 persen.
Kementerian PKP juga menekankan optimalisasi skema pembiayaan perumahan tahun 2026, termasuk Kredit Program Perumahan (KPB) senilai Rp130 triliun. Dari total tersebut, baru Rp7,5 triliun yang terserap, sehingga masih terdapat lebih dari Rp120 triliun yang belum dimanfaatkan masyarakat.
Selain itu, pemerintah daerah diminta mempercepat pemenuhan readiness criteria bagi wilayah terdampak bencana serta menyelesaikan persoalan legalitas lahan dan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) dari pengembang ke pemerintah daerah.
Kementerian PKP juga meminta seluruh daerah aktif memanfaatkan SIBARU melalui website sibaru.pkp.go.id sebagai basis data resmi agar pelaksanaan Program 3 Juta Rumah terukur, transparan, dan terintegrasi secara nasional. Optimalisasi sistem ini dinilai penting untuk mempercepat realisasi target sekaligus mendukung stabilitas sektor perumahan di daerah.(Diskominfo:may / fa2 /


