Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Dapil 1 yang diikuti Kecamatan Magetan dan Kecamatan Panekan menjadi tahapan penting dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Magetan Tahun 2027. Forum ini berfungsi sebagai ruang sinkronisasi aspirasi masyarakat desa dan kelurahan agar dapat dirumuskan menjadi program pembangunan yang terarah, terukur, dan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Plt. Camat Magetan, Agung Budhiarto, S.Sos., dalam paparannya menyampaikan kondisi umum wilayah serta rekapitulasi usulan prioritas hasil Musrenbang Kecamatan Magetan Tahun 2026 yang diusulkan untuk pembiayaan dalam APBD Kabupaten Magetan Tahun 2027. Fokus usulan didominasi pada penguatan infrastruktur dasar, lingkungan permukiman, serta dukungan terhadap aktivitas ekonomi dan ketahanan pangan masyarakat. Beberapa usulan prioritas tersebut antara lain pembangunan talud makam Astono Bulu di Kelurahan Bulukerto guna mencegah longsor, pembangunan jalan penghubung antar kelurahan, pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) di Desa Baron, pembangunan jalan desa dan jalan usaha tani, pembangunan TPT di Desa Ringinagung, serta pembangunan jaringan irigasi di Desa Tambakrejo untuk menunjang produktivitas pertanian.
Sementara itu, Camat Panekan, Yanu Hari Wibowo, S.STP., memaparkan hasil Pra Musrenbang Kecamatan Panekan yang telah melalui tahapan verifikasi lapangan dan skoring usulan prioritas desa dan kelurahan. Usulan pembangunan di Kecamatan Panekan dikelompokkan ke dalam tiga klaster utama, yakni Klaster SDM Andal, Klaster Ekonomi Kuat, dan Klaster Infrastruktur Mantap. Pada Klaster SDM Andal, usulan mencakup rehabilitasi sarana pendidikan seperti gedung TK dan sekolah dasar. Klaster Ekonomi Kuat menitikberatkan pada rehabilitasi jaringan irigasi tersier untuk mendukung sektor pertanian, sementara Klaster Infrastruktur Mantap difokuskan pada pembangunan dan peningkatan kualitas jalan desa penghubung antarwilayah desa.
Yanu juga menjelaskan bahwa tidak seluruh usulan dapat diajukan ke Musrenbang Dapil, mengingat adanya hasil survei lapangan dan kesesuaian dengan ketentuan teknis. Usulan yang dinilai belum mendesak atau tidak memenuhi kriteria digantikan oleh desa atau kelurahan dengan skor prioritas berikutnya. Mekanisme ini dilakukan untuk memastikan bahwa program yang diajukan benar-benar prioritas, tepat sasaran, dan selaras dengan arah kebijakan pembangunan daerah.
Melalui Musrenbang Kecamatan Dapil 1 ini, Pemerintah Kabupaten Magetan diharapkan dapat menyusun RKPD Tahun 2027 yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat, berorientasi pada pemerataan pembangunan antarwilayah, serta mampu mendorong penguatan infrastruktur, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan pertumbuhan ekonomi desa secara berkelanjutan.(Diskominfo:may / fa2 /





