Sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 2 tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Strategis Perangkat Daerah tahun 2025-2029, bahwa RPJMD wajib ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan setelah pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah, untuk Kabupaten Magetan, RPJMD telah ditetapkan 20 November 2025, sebagai komitmen kuat dalam mempercepat pembangunan daerah. Selasa, (23/12/25).
Wakil Bupati Magetan, Suyatni Priasmoro menjelaskan, “Seluruh program kebijakan yang akan kita dorong mestinya berbasis dari masalah yang ada di masyarakat,” ucapnya. Salah satu masalahnya ialah perkara kemiskinan. Dari data terpadu sensus ekonomi nasional DTSN yang sekarang terupdate dari 594.000 sekian masyarakat, dalam data itu 341.000 sekian masyarakat masuk di desil 1 sampai 5. Ini kategori miskin rentan dan hampir miskin. “Kalau kita berpatokan di data itu penghasilan per KK hanya 440 ribu masyarakat. “Dalam hal ini, kemiskinan harus kita perbaiki untuk masyarakat lebih sejahtera dan tidak mengalami kemiskinan,” jelasnya.
Untuk mencapai visi misi pembangunan daerah, pada RPJMD Kabupaten Magetan tahun 2025-2029 ditetapkan tujuan-tujuan strategis sebagai berikut, terwujudnya SDM unggul, berdaya saing, dan harmonis, berkembangnya perekonomian daerah yang berkelanjutan, terciptanya birokrasi pemerintahan yang profesional, responsif, adaptif, dan transparan, selanjutnya meningkatnya kesejahteraan masyarakat, tutupnya.(Diskominfo:wan / fa2 / IKP1)



