Pemkab Magetan Terima 243 Sertifikat Aset Tanah, Perkuat Pengamanan Aset Daerah

Pemerintah Kabupaten Magetan menandatangani Nota Kesepakatan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan terkait kerja sama bidang pertanahan melalui pola Trijuang. Kegiatan dirangkaikan dengan penyerahan sertifikat aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Magetan dan berlangsung di Ruang Jamuan Pendapa Surya Graha, Kamis (18/12/25).

Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Magetan, Jany Danny Assa, S.T., M.Sc., QRMP, secara simbolis menyerahkan sertifikat aset tanah kepada Bupati Magetan Hj. Nanik Endang Rusminiarti, S.Pd., M.Pd., sebagai bentuk komitmen bersama dalam pengamanan aset daerah.

Kepala Bagian Pemerintahan Setdakab Magetan, Setya Widayaka, S.H., M.H., menyampaikan laporan kegiatan yang berkaitan dengan proses sertifikasi aset tanah Pemerintah Kabupaten Magetan.

Selanjutnya, Kepala Kantor ATR/BPN Magetan, menyampaikan bahwa pada kesempatan ini diserahkan sebanyak 243 bidang aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Magetan yang tersebar di 8 kecamatan dan 37 desa, terdiri atas berbagai jenis aset daerah.

Ia juga mengapresiasi dukungan seluruh pihak sehingga proses sertifikasi aset daerah dapat berjalan dengan baik, serta menegaskan bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan akan segera menuntaskan permohonan sertifikat aset daerah yang masih dalam proses.

“Penyerahan sertifikat aset tanah Pemkab Magetan hari ini sebanyak 243 bidang aset yang tersebar di 8 kecamatan dan 37 desa. Terima kasih atas dukungan dari semua pihak sehingga kegiatan ini dapat berjalan dengan baik. Kami akan segera menyelesaikan permohonan sertifikat yang belum selesai,” ujar Jany .

Sementara itu, Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja sama yang terjalin antara Pemerintah Kabupaten Magetan dan Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan dalam upaya pengamanan aset daerah.

Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti menegaskan bahwa penyerahan sertifikat aset tanah bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan langkah strategis dalam penyelamatan aset daerah. “Penyerahan sertifikat ini bukan sekadar seremoni, melainkan sebuah langkah strategis dalam penyelamatan aset daerah. Dengan adanya sertifikat, aset-aset tanah kita telah memiliki legalitas yang kuat dan perlindungan hukum yang sah. Aset-aset ini merupakan kekayaan daerah yang sangat berharga. Dengan legalitas yang pasti, aset daerah dapat dioptimalkan pemanfaatannya untuk kepentingan publik,” ujar Bunda Nanik

Selanjutnya Bupati Magetan, menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Magetan telah menerima sebanyak 800 sertifikat tanah atas aset daerah. Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan dan penyerahan sertifikat jalan secara simbolis, yang dihadiri jajaran Kantor ATR/BPN Kabupaten Magetan, kepala OPD, para camat, serta pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan.(Diskominfo:okt / fa2 / IKP1)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *