Arah Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Magetan 2025-2045

Tanggapan dan atau Jawaban Badan Pembentukan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magetan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Magetan Tahun 2025-2045 disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD pada Kamis (18/12/25).

Dwi Aryanto, SE selaku Ketua BAPEMPERDA dalam laporan tanggapannya menyebutkan RIPPARKAB (Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan) Kabupaten Magetan 2025-2045 merupakan tahapan krusial dalam menentukan arah pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Magetan mendatang.

RIPPARKAB akan mendukung RIPPARPROV Jawa Timur sesuai Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk dijadikan pedoman.

Pihaknya menambahkan bahwa Pembangunan pariwisata yang diintegrasikan dengan pemberdayaan UMKM, ekonomi kreatif dan masyarakat lokal sebagai pendekatan berkelanjutan dan inklusif.

“Harapannya penguatan identitas budaya , meningkatkan pendapatan lokal serta menciptakan pengalaman berwisata yang otentik bagi wisatawan akan memberikan nilai tambah Kabupaten Magetan didukung dengan peran pemerintah melalui inovasi digital agar pariwisata benar -benar mensejahterakan rakyat”, terangnya.

Pembangunan destinasi pariwisata di Kabupaten Magetan yang perlu dijadikan perhatian utama diantaranya adalah peningkatan infrastruktur dan aksesibilitas percepatan pembangunan akses jalan wisata, fasilitas publik, digitalisasi serta integrasi transportasi di kawasan wisata.(Diskominfo:ay / fa2 / IKP1)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *