Pemerintah Kabupaten Magetan menggelar kegiatan pelepasan anggota KORPRI yang memasuki masa purna tugas periode 1 Oktober hingga 1 Desember 2025 di Pendopo Surya Graha, Kamis (18/12/2025). Sebanyak 99 aparatur sipil negara (ASN) resmi dilepas setelah menyelesaikan pengabdian di lingkungan Pemkab Magetan.
Bupati Magetan Hj. Nanik Sumantri, M.Pd dalam sambutannya menyampaikan bahwa purna tugas merupakan akhir masa kedinasan sekaligus bentuk penghargaan atas kinerja dan dedikasi ASN selama bertugas. Ia mengakui bahwa masa purna tugas membawa berbagai perubahan, baik dari sisi aktivitas, relasi sosial, penghasilan, maupun kondisi kesehatan.
“Perubahan tersebut bisa menimbulkan ketidaknyamanan, namun saya percaya Bapak dan Ibu tetap semangat dan sudah siap menghadapi masa purna tugas,” ujar Bupati.
Bupati juga menekankan pentingnya kesiapan mental dalam memasuki masa pensiun serta mendorong para purna tugas untuk tetap aktif dan produktif di tengah masyarakat. Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Magetan, Bunda Nanik menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas pengabdian, peran, dan sumbangsih para ASN hingga purna tugas.
“Sebagai sarana untuk terus berkiprah dan berkontribusi di masyarakat, saya sangat mengharapkan Bapak dan Ibu untuk bergabung dengan Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI),” lanjut Bupati
Hal tersebut sejalan dengan sambutan Ketua PWRI Kabupaten Magetan, Drs. Tandjung Suparnadi, yang mengimbau seluruh ASN purna tugas agar bergabung dengan PWRI sebagai wadah silaturahmi, komunikasi, serta sarana menyampaikan saran dan pemikiran bagi kemajuan daerah.
Sebagai bentuk apresiasi, Bupati menyerahkan tali asih secara simbolis kepada perwakilan ASN purna tugas serta mendoakan agar para purna tugas senantiasa diberikan kesehatan, kenyamanan, dan kebahagiaan.
Acara pelepasan juga dirangkai dengan penyerahan dokumen administrasi kependudukan berupa penyerahan KTP dan Kartu Keluarga dengan status pensiunan secara simbolis kepada tiga orang ASN purna tugas.(Diskominfo:may / fa2 / IKP1)









