Terima SK, PPPK Paruh Waktu Dituntut Adaptif Kompeten dan Kolaboratif Dalam Pelaksanaan Pelayanan

Terima SK, PPPK Paruh Waktu Dituntut Adaptif Kompeten dan Kolaboratif Dalam Pelaksanaan Pelayanan

1.119 PPPK Paruh Waktu Kabupaten Magetan terima SK di Alun-alun Magetan, pagi ini. Selasa (16/12/25)

Mengenakan seragam Korpri, para PPPK Paruh Waktu telah memadati Alun-Alun Magetan, membentuk barisan yang berjajar rapi untuk melaksanakan A
apel dengan agenda Apel Penyerahan Keputusan Bupati Magetan tentang Pengangkatan PPPK Paruh Waktu di lingkungan pemerintah Kabupaten Magetan Tahun 2025.

Baso Ali, salah satu PPPK Paruh Waktu di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan saat diwawancarai setelah menerima petikan SK mengaku senang dan bangga.

Penantiannya selama 10 tahun sebagai honorer, hingga akhirnya dapat bergabung menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara di penghujung tahun 2025.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Kabupaten Magetan, Nunuk Trisulawati, menyebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu tertua di Kabupaten Magetan berusia 57 tahun atas nama Subinto selalu Operator Layanan Operasional di Puskesmas.

Adapun dasar Pengangkatan PPPK Paruh waktu ini mengacu pada UU No 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah No 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 16 tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, Peraturan Badan Kepegawaian Negara No 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara No 1 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK.

PPPK Paruh Waktu tersebut diharapkan untuk bisa adaptif kompeten dan kolaboratif didalam melaksanakan pelayanan publik yang baik di Kabupaten Magetan.(Diskominfo:Ay / fa2 / IKP1)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *