DPRD Magetan Kaji Regulasi Aset Daerah: Supaya Tidak Tertinggal Fraksi-Fraksi Usulkan Penyusunan Perda Baru untuk Penguatan Tata Kelola Barang Milik Daerah

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Magetan pada Rabu (3/12/25) pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Hampir seluruh fraksi memberikan pandangan kritis, menyoroti tumpang tindih kebijakan, perubahan regulasi nasional, serta urgensi rekonstruksi total agar tata kelola aset daerah lebih akuntabel, adaptif, dan selaras dengan payung hukum yang baru.

Dalam awal rapat paripurna, perwakilan fraksi kembali menegaskan bahwa pengelolaan barang milik daerah bukan sekadar urusan administratif, tetapi merupakan fondasi penting untuk optimalisasi PAD, efisiensi anggaran, hingga peningkatan kualitas pelayanan publik. “Aktivitas ini harus sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat Magetan,” demikian salah satu catatan fraksi pada forum.

BMD diposisikan bukan hanya sebagai inventaris, tetapi sumber daya strategis yang dapat menopang jalannya pemerintahan, memperkuat daya saing daerah, hingga mendorong lahirnya kebijakan berbasis ekonomi efektif.

Fraksi-fraksi menilai Perda Nomor 1 Tahun 2021 telah tertinggal akibat terbitnya berbagai regulasi nasional, di antaranya PP Nomor 20 Tahun 2022 (perubahan atas PP 84/2014) terkait penjualan BMD, PP Nomor 1 Tahun 2023 mengenai hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD, Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 (perubahan Permendagri 19/2015) tentang pedoman pengelolaan BMD.

Beberapa ketentuan pada Perda 1/2021 dinilai tidak lagi relevan, bahkan berpotensi inkonsisten dengan aturan di atasnya. Fraksi juga mengingatkan bahwa manajemen aset harus disusun utuh dari hulu ke hilir, meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, penerimaan dan penyimpanan, penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pelaporan dan inventarisasi, dan pengawasan internal.

Fraksi menekankan bahwa setiap proses harus dilandasi prinsip efisien, efektif, transparan, adil, tidak diskriminatif, dan akuntabel.

Melalui pandangan umum ini, DPRD menyatakan siap memberikan kontribusi konstruktif demi terwujudnya Perda Pengelolaan BMD yang implementatif, responsif terhadap dinamika regulasi nasional, serta mampu menjawab permasalahan aset yang belum terdokumentasi atau masih bersengketa.

Rapat paripurna ini menjadi titik krusial dalam membangun arsitektur tata kelola aset daerah yang lebih kokoh, modern, dan berdaya guna bagi kemajuan Kabupaten Magetan.(Diskominfo:may / fa2 / IKP1)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *