Kabupaten Magetan Raih Penghargaan Nasional atas Kinerja Akselerasi Program Pengendalian Inflasi

Magetan, 2 Desember 2025 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan kembali menorehkan prestasi gemilang di tingkat nasional. Kabupaten Magetan berhasil meraih penghargaan bergengsi dalam Kategori Kinerja Akselerasi Pelaksanaan Program Strategis Nasional Sektor Pengendalian Inflasi dalam Program Apresiasi Kinerja Pemerintah Daerah 2025.

Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia kepada Wakil Bupati Magetan, Suyatni Priasmoro, S.H., M.H., dalam acara “Apresiasi Kinerja Pemerintah Daerah 2025” di Jakarta pada tanggal 1 Desember 2025.

Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi dan pengakuan dari Pemerintah Pusat atas upaya dan kinerja Pemerintah Kabupaten Magetan yang dinilai sangat baik dalam mengakselerasi pelaksanaan berbagai program strategis nasional, khususnya di sektor vital pengendalian inflasi.

Efektivitas Pengendalian Inflasi

Efektivitas kinerja Pemkab Magetan tercermin dari keberhasilan mengendalikan inflasi sebesar 41,6% pada bulan Oktober 2025, yang berada dalam rentang target 3% s/d 5%. Magetan tercatat sebagai kabupaten dengan deviasi inflasi terendah, yakni hanya 1,030, hal yang menunjukkan efektivitas dalam menstabilkan harga dan daya beli masyarakat.

Kerja Keras Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID)
Keberhasilan ini tidak lepas dari pelaksanaan langkah-langkah konkret yang dilakukan oleh Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Magetan, di antaranya:
 
A. Intervensi Pasar dan Distribusi


1. Sidak harga dan ketersediaan bahan pokok dan barang penting lainnya di pasar tradisional dan agen/distributor.
2. Pelaksanaan pasar murah di beberapa lokasi di kecamatan.
3. Operasi Pasar Minyak Kita kepada pedagang pengecer di pasar tradisonal.
4. Operasi Pasar dan Gerakan Pangan Murah bahan pokok di beberapa lokasi di kecamatan.
5. Meningkatkan kerja sama Business to Business (B2B) yang telah dilaksanakan dengan Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Ngawi, Karanganyar, Bojonegoro, dan sekitarnya.
 
B. Peningkatan Produksi Pangan Strategis


1. Peningkatan Produksi Padi:
a. Penanaman padi dengan panen sebanyak 4 kali dalam 1 tahun (IP400) di Kecamatan Bendo dan Takeran, didukung anggaran program Ketahanan Pangan dari Dana Desa dan APBD untuk pengadaan benih, pupuk organik, dan pupuk NPK.
b. Sinergi dengan Kodim Magetan dalam pendampingan pelaksanaan program.
c. Pembangunan atau perbaikan infrastruktur pertanian dan distribusi pangan, termasuk saluran irigasi dan jalan usaha tani.
d. Peningkatan intensitas penanaman padi IP400 serta pemberian bantuan benih padi dan pupuk akan terus diintensifkan.


2. Peningkatan Produksi Cabai:
a. Pola tanam off season komoditas cabai pada saat menghadapi musim penghujan (Oktober-November-Desember) untuk memenuhi ketersediaan cabai secara berkelanjutan.
b. Bantuan benih cabai yang diberikan secara bertahap kepada kelompok tani/gabungan kelompok tani.
c. Bantuan benih cabai kepada masyarakat agar kebutuhan di tingkat rumah tangga bisa dipenuhi sendiri.
d. Pembangunan Smart Green House untuk penanaman cabai di segala musim yang tahan dari serangan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT).
e. Pengadaan alat penyimpanan produk hortikultura pasca panen menggunakan teknologi ozon.


3. Peningkatan Produksi Peternakan (Daging Sapi, Daging Ayam Ras, Telur Ayam Ras):


a. Pemberian edukasi kepada generasi milenial untuk mau mengelola usaha di bidang peternakan.
b. Layanan Inseminasi Buatan (IB) hewan ternak.
c. Pemberian obat dan vaksin hewan ternak.
d. Penyediaan 2 Rumah Potong Hewan (RPH) di Plaosan dan Magetan yang sudah bersertifikat halal dan memiliki e. Nomor Kontrol Veteriner (NKV).
Call Center Unit Reaksi Cepat yang bisa langsung menerima keluhan peternak untuk segera ditindaklanjuti.
 
C. Langkah Khusus Terhadap Kenaikan Harga Beras (Oktober 2025)
1. Sidak harga dan stok oleh TPID, Satgas Pangan Polres, dan Bulog ke pedagang di pasar rakyat dan toko retail modern pada tanggal 21 s.d. 24 Oktober 2025.
2. Memberikan surat teguran kepada toko retail modern yang menjual harga beras di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
 
Pemerintah Kabupaten Magetan menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak, mulai dari TPID, petani, peternak, pelaku usaha, hingga masyarakat, atas kolaborasi dan kerja keras yang telah mengantarkan Kabupaten Magetan meraih pengakuan nasional ini. Pemkab Magetan berkomitmen untuk terus mengakselerasi program strategis demi menjaga stabilitas harga dan kesejahteraan masyarakat.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *