Bapemperda DPRD Kabupaten Magetan Sampaikan Rancangan 14 Raperda Pada Rapat Paripurna DPRD Magetan

Hasil Rapat BAPEMPERDA dengan Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Magetan yang dilaksanakan pada tanggal 21 November 2025 tentang PROPEMPERDA Tahun 2026 berdasarkan asistensi dan skala prioritas sejumlah 14 ( empat belas) raperda. raperda yang berasal dari Pemerintah Kabupaten Magetan sejumlah 10 (sepuluh) raperda dan 4 ( empat ) raperda inisiatif DPRD.

14 Raperda tersebut di sahkan pada Rapat Paripurna pada Jumat, (28/11) dengan agenda ganda yang krusial bagi pembangunan daerah yakni Penjelasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dan Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Magetan, Dwi Aryanto, SE menyampaikan penjelasan mengenai Propemperda Tahun 2026.

Beberapa rancangan peraturan daerah (Raperda) yang menjadi prioritas dalam Propemperda Tahun 2026 meliputi:

1. Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025;

2. Raperda Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026;

3. Raperda Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2027;

4. Raperda Tentang Bangunan Gedung;

5. Raperda Tentang Pengelolaan Air Limbah Domistik;

6. Raperda Tentang Perlindungan, Pembinaan Dan Penataan Pasar;

7. Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah;

8. Raperda Tentang Perubahan Ketiga Perda Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah;

9. Raperda Tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima;

10. Raperda Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;

11. Raperda Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan;

12. Raperda Tentang Fasiltasi Pengembanmgan Pesantren;

13. Raperda Tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Kabupaten Magetan

14. Raperda Tentang Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Magetan dihadiri oleh Bupati Magetan, pimpinan dan anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, Kepala Organisasi Perangkat Daerah, serta tamu undangan lainnya.

Penyusunan dan penetapan Propemperda ini mempertimbangkan realisasi Propemperda dengan penambahan paling banyak 25% dari jumlah rancangan peraturan daerah yang ditetapkan pada tahun sebelumnya, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 15 Ayat (6) Permendagri 80 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.(Diskominfo:Ay / fa2 / IKP1

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *