DPRD Magetan Sahkan APBD 2026 dan Tetapkan Program Pembentukan Perda

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan melaksanakan Rapat Paripurna pada Jumat, (28/11) dengan agenda ganda yang krusial bagi pembangunan daerah yakni Penjelasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dan Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Magetan dihadiri oleh Bupati Magetan, pimpinan dan anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, Kepala Organisasi Perangkat Daerah, serta tamu undangan lainnya.

Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Magetan menyampaikan laporannya bahwa Jumlah Penerimaan Pembiayaan pada APBD 2026 adalah sebesar Rp 42.122.711.105.

Banggar juga merekomendasikan agar Pemerintah Daerah mulai menyiapkan perangkat agar penyusunan Pokok-Pokok Pikiran DPRD sesuai ketentuan.

Diakhir Rapat Paripurna tersebut Ketua DPRD Magetan, Suratno berharap penyerapannya anggaran dapat maksimal

“Penyerapan yang maksimal sehingga manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh masyarakat lebih lanjut dengan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang ada pada masing-masing SKPD OPD harus bertanggung jawab terhadap APBD amanah anggaran yang sudah diberikan kepada setiap instansi,” terangnya.

Dengan disahkannya APBD 2026 dan ditetapkannya Propemperda 2026, Kabupaten Magetan memiliki landasan hukum dan anggaran untuk melaksanakan program pembangunan pada tahun mendatang, yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama Bupati Magetan Hj. Nanik Sumantri M.Pd. menyebutkan bahwa serangkaian pembahasan telah mencapai tahap akhir namun sebelum Raperda tentang APBD ditetapkan menjadi peraturan daerah masih diperlukan evaluasi oleh Gubernur Jawa Timur sesuai pasal 112 Peraturan Pemerintah Nomer 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan hasil evaluasi tersebut wajib ditindaklanjuti sesuai ketentuan berlaku.(Diskominfo:Ay / fa2 / IKP1)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *