Sebagai upaya menghadapi isu radikalisme dan intoleransi yang terjadi di masyarakat, Bakesbangpol melaksanakan kegiatan Pemantapan Kewaspadaan Nasional dalam Penanganan Konflik Sosial untuk Pencegahan Radikalisme serta Intoleransi pada Rabu (26/11) di Balai Pertemuan Kelurahan Mangkujayan Magetan.
Dalam kegiatan ini, akan dipaparkan strategi dan langkah-langkah untuk mencegah hal tersebut melalui paparan materi dari para narasumber.
Plt. Kabakesbangpol, Suwito menyampaikan tujuan kegiatan ini adalah meningkatkan kewaspadaan nasional dan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap penanganan konflik sosial untuk pencegahan radikalisme dan intoleransi di Kabupaten Magetan.
Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti mengatakan bahwa Magetan masuk zona merah dalam isu radikalisme dan dianggap sebagai episentrun penyebaran radikalisme di Jawa Timur.
“Ancaman radikalisme nyata ada di depan kita, maka kita harus segera mengambil langkah strategis pencegahan paham radikalisme dan intoleransi,” tambah Bunda Nanik.
Di era digital, isu seperti ini bisa menjangkau siapa saja. Salah satu langkah yang bisa kita lakukan adalah dengan moderasi dalam beragama.
Hadir menjadi narasumber dalam kegiatan ini:
1. Rofi’udin, S.Th.I., M.Pd.I (Kantor Kemenag) dengan materi Peningkatan Moderasi Beragama dalam Rangka Menangkal Bahaya Radikalisme
2. Muh. Andi Sofyan, S.H., M.H. (Kejaksaan Negeri) dengan materi Peran Kejaksaan terhadap Pencegahan Radikalisme dan Intoleransi serta Pengawasan PAKEM
3. Ust. Nugroho Budi Santoso dengan materi Menggapai Hikmah dalam Perjalanan Hidup atas Setiap Kejadian yang Telah Ditetapkan dalam Kehidupan (Testimoni Pengalaman Pribadi)(Prokopim/nn/KD1)
Sumber: Bagian Prokopim Setdakab Magetan









