Pemda Dituntut Genjot APBDes: PKP Beri Sinyal Keras Dalam Evaluasi Program 3 Juta Rumah

Pemerintah Kabupaten/ Kota se-Indonesia diminta meningkatkan dukungan program perumahan, khususnya dalam pemanfaatan anggaran tingkat desa, saat hal tersebut menjadi pembahasan di Rapat Koordinasi (Rakor) Nasional Evaluasi Dukungan Pemerintah Daerah dalam Program 3 Juta Rumah pada Senin, (24/11). Permintaan tersebut dipaparkan langsung oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Dalam paparannya, Kementerian PKP menegaskan bahwa Program Pembangunan 3 Juta Rumah merupakan bagian integral dari Program Hasil Terbaik Cepat (Quick Wins) No. 7 dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 (Perpres No. 12 Tahun 2025). Program ini vital untuk menanggulangi persoalan dasar yaitu Defisit Kepemilikan (Backlog) sebanyak 9,9 juta rumah tangga belum memiliki rumah dan Defisit Kelayakan: Sebanyak 26,9 juta rumah tangga tinggal di rumah yang tidak layak huni.

PKP menggarisbawahi bahwa target ambisius ini tidak mungkin tercapai tanpa dukungan aktif dari pemerintah daerah, terutama dalam hal penganggaran dan akurasi data.

PKP menyampaikan mandat utama yang harus segera diimplementasikan oleh Pemkab Magetan dan daerah lainnya. Mandat ini bertujuan memastikan program Renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat hingga ke pelosok desa.

Instruksi Kunci dari PKP adalah Optimalisasi APBDes untuk RTLH, Pemerintah Kabupaten didesak untuk secara aktif mendorong desa-desa mengalokasikan anggaran renovasi RTLH dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Pemanfaatan Dana Desa diharapkan menjadi sumber pendanaan utama untuk mengatasi RTLH di wilayahnya, Laporan Data Terperinci diwajibkan untuk segera melaporkan data perumahan secara komprehensif kepada KemenPKP dan Kemendagri.

Selain itu, PKP juga memperkenalkan inovasi layanan perlindungan konsumen perumahan, yaitu BENAR-PKP (Bantuan Edukasi dan Asistensi Ramah untuk Pengaduan Konsumen Perumahan), yang dapat diakses melalui WhatsApp di nomor 0812-88888-911, sebagai upaya penguatan perlindungan bagi masyarakat yang berhadapan dengan pengembang perumahan.(Diskominfo:may / fa2 / IKP1)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *