Evaluasi Dukungan Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Program 3 Juta Rumah, hari ini dibahas di Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah yang diselenggarakan Kemendagri, dan diikuti oleh Pemkab Magetan secara daring. Selasa, (11/11/25)
Dalam paparannya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menegaskan bahwa Program Pembangunan 3 Juta Rumah merupakan bagian dari program Prioritas Hasil Terbaik Cepat (Quick Wins) No. 7 dalam RPJMN 2025-2029. Program ini bertujuan mengatasi defisit perumahan nasional, di mana hingga akhir tahun 2023 terdapat 9,9 juta Rumah Tangga belum memiliki rumah (backlog kepemilikan) dan 26,9 juta Rumah Tangga tinggal di rumah tidak layak huni (backlog kelayakan).
Kementerian PKP juga menyoroti bahwa pembangunan perumahan diproyeksikan memberikan kontribusi sekitar 2% terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, serta menyediakan lapangan kerja luas, yang secara langsung menopang agenda utama Rakor, yaitu pertumbuhan ekonomi daerah.
Fokus utama evaluasi KemenPKP adalah implementasi kebijakan deregulasi yang sangat membantu MBR: Pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar “0 Rupiah”. Secara administrasi, 100% Pemerintah Daerah telah mengeluarkan kebijakan tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri ini.
Dalam konteks ini, Kabupaten Magetan menunjukkan komitmennya. Berdasarkan data yang dipaparkan KemenPKP per 10 November 2025, Kabupaten Magetan secara telah terdaftar sebagai salah satu daerah di Jawa Timur yang sudah mengimplementasikan Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Khusus MBR. Kebijakan ini sangat krusial karena keringanan biaya perizinan dan pajak tanah dapat memangkas harga jual rumah MBR, sehingga ketersediaan papan layak menjadi lebih terjangkau.
Namun begitu, evaluasi juga mencatat bahwa pengawasan terhadap implementasi PBG dan BPHTB gratis ini akan terus dilakukan oleh Kemendagri dan KemenPKP di seluruh Indonesia. Meskipun progres administratif kebijakan PBG dan BPHTB sudah 100%, masih terdapat 247 Kabupaten/Kota yang dilaporkan Belum mengimplementasikan Pembebasan PBG “0 Rupiah” Khusus MBR, menekankan perlunya percepatan di beberapa daerah lain.(Diskominfo:may / fa2 / IKP1)


