Pencanangan Gemapatas Pentingnya Patok Batas Tanah Untuk Hindari Sengketa

Program Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas

(Gemapatas) dan Gerakan Masyarakat Pengumpulan Data Yuridis (Gemapuldadis) ini mengajak masyarakat untuk memasang tanda batas bidang tanah sebagai bagian dari upaya percepatan dan pemberdayaan masyarakat dalam bidang pertanahan. Pemkab Magetan mengikuti zoom bersama ATR/BPN Jawa Timur yang bertempat di Kantor Desa Tanjungsepreh Kec. Maospati Kab. Magetan, Senin (10/11/2025).

Bupati Magetan Nanik Sumantri menyampaikan dengan adanya program Gemapatas dan Gemapuldadis, hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pemasangan patok atau tanda batas fisik bidang tanah agar menjadi lebih jelas sehingga sengketa batas antar tetangga atau antar bidang tanah dapat diminimalisir.

“Dengan memasang tanda batas kita menjaga hak, mempererat kebersamaan dan membangun masa depan yang tertib dan pasti. Mensukseskan Gemapatas merupakan langkah sederhana menuju Indonesia yang tertata,” tegasnya

Kepala ATR/BPN Magetan Jany Danny Assa, S.T., M.Sc. QRMP mengatakan, ini adalah awal dari kegiatan Gemapatas dan Gemapuldadis, dan suatu persiapan dalam rangka mensukseskan PTSL di tahun 2026. “Kami berharap dengan persiapan-persiapan ini akan mempercepat penyelesaian sertifikat tanah menurut program PTSL 2026 lebih awal. “Kami mentargetkan pertengahan tahun 2026 sudah selesai sebanyak 10.000 bidang tanah tersebut dan mudah-mudahan masih bisa bertambah,” imbuhnya.

Diakhir acara dilaksanakan penandatanDiakhir acara dilaksanakan penandatangangan kesepakatan antara ATR/BPN bersama Bupati Magetan dan Forkopimda juga Kepala Desa Tanjungsepreh, dilanjut pemasangan patok secara simbolisgangan kesepakatan antara ATR/BPN bersama Bupati Magetan dan Forkopimda juga Kepala Desa Tanjungsepreh, dilanjut pemasangan patok secara simbolis.(Diskominfo:wan / fa2 / IKP1)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *